Tindaklanjut Tata Ruang Pengalihan Fungsi Kawasan Hutan

SEMINAR KEBANGSAAN . Seminar nasional memperkokoh wawasan kebangsaan dalam upaya mewujudkan pengelolaan ruang yang berkeadilan, di Hotel Merpati Pontianak, Sabtu (7/11). Istimewa/RK

eQuator – Persoalan penataan ruang yang saat ini terjadi dinilai karena banyaknya peraturan perundangan terkait ruang yang perlu disinkronkan. Kompetensi SDM penyelengara penataan ruang yang belum memadai, kurangnya kapasitas dan koordinasi kelembagaan di bidang penataan ruang.

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan dalam seminar nasional memperkokoh wawasan kebangsaan dalam upaya mewujudkan pengelolaan ruang yang berkeadilan, di Hotel Merpati Pontianak, Sabtu (7/11) mengatakan, persoalan penataan ruang yang saat ini terjadi dinilai belum terintegrasinya indikasi program dalam RTR. Dengan rencana pembangunan dan program sektoral.

Selain itu, masih lemahnya penegakan hukum dalam implementasi rencana tata ruang. Serta masih terbatasnya sistem informasi penataan ruang dalam rangka monitoring dan evaluasi.

Ia menjelaskan, penyelesaian tentang perseolan pengelolaan tata ruang suatu wilayah bukan perkara mudah. Hal ini menyangkut berbagai sektor di dalamya.

“Sehingga dalam perencanaan suatu pembangunan tidak boleh keluar dari rencana tata ruang yang ada. Jika menyalahi akan dikenakan sanksi,” ulasnya.

Menurutnya, dalam proses pengajuan revisi tata ruang banyak daerah yang sudah dialihfungsikan kawasan hutannya. Tetapi ketika mengajukan revisi tata ruang, hal tersebut tidak diungkap, bahkan cenderung ditutup-tutupi.

“Melalui Komisi IV DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membedah kasus-kasus yang berkaitan dengan penyimpangan dan atau pelanggaran terhadap kawasan hutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Menurutnya, penataan ruang harus bersifat partisipatif, bukan otoritatif berdasarkan kepentingan kelompok tertentu dan atas kepentingan penguasa. Dalam hal ini kepala daerah yang memiliki kekuasaan di daerah.

Daniel menyebut, upaya pelibatan masyarakat dalam penataan ruang, yaitu dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaku yang sangat menentukan dalam proses penataan ruang.

Selain itu memposisikan pemerintah sebagai fasilitator dalam proses penataan ruang. “Menghormati hak yang dimiliki masyarakat serta menghargai kearifan local serta keberagaman sosial budayanya. Dalam hal ini adalah masyarakat adat,” timpalnya.

Tak hanya itu, menjunjung tinggi keterbukaan dengan semangat tetap menegakkan etika dan moral serta memperhatikan perkembangan teknologi dan profesional.

Ia menambahkan, dalam pengelolaan ruang yang kemudian pada implementasinya dalam bentuk rencana tata ruang wilayah (RTRW). Komisi IV DPR RI mempunya peran dalam melakukan pengawasan serta memberikan persetujuan dalam sebuah penyusunan RTRW Provinsi.

“Disetujui atau tidaknya sebuah RTRW suatu daerah berdasarkan kesesuaian fungsi perubahan RTRW maupun asasnya. Apakah sesuai dengan asas dan tujuan yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan atau tidak,” ucapnya. (fie)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.