eQuator.co.id – Pontianak-RK. Wali Kota Pontianak H Sutarmidji SH MHum mengancam akan menindak tegas siapapun yang melakukan pencurian air dengan memasang sambungan ilegal. Dirinya bahkan tidak segan-segan membawa yang bersangkutan ke ranah hukum.
“Kemudian, kita akan memutus sambungan PDAM terhadap bersangkutan selama enam bulan. Bila perlu setahun, bahkan bila perlu tidak diperbolehkan menjadi pelanggan PDAM untuk selamanya karena sudah melakukan sambungan ilegal,” tegasnya, Senin (2/1).
Tak hanya kepada warga, petugas PDAM yang terbukti ikut terlibat dalam pemasangan sambungan ilegal juga akan diberhentikan.
“Tindakan tegas ini diterapkan untuk menekan tingkat kebocoran. Pasalnya, tingkat kebocoran yang disebabkan oleh pencurian air maupun hal teknis lainnya saat ini sekitar 26 persen. Idealnya, tingkat kebocoran 20 persen. Untuk menekannya, selain menindak pencurian air, juga harus dilakukan penggantian pipa,” terangnya.
Lebih lanjut, setelah Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM di Pontianak Timur tuntas, tahun ini pihaknya akan memulai pembangunan di Imam Bonjol dengan kapasitas 300 liter per detik. Saat ini, kata dia, produksi air bersih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Pontianak, namun terkendala jaringan pipa tersier yang belum merata.
“Saya mendorong PDAM mencari pinjaman jika memang butuh dana yang besar untuk pemasangan pipa tersier atau jaringan di seluruh dalam gang dalam Kota Pontianak,” katanya.
Sementara untuk meningkatkan pelayanan dalam penyediaan air bersih, dia meminta PDAM agar lebih fokus pada pelayanan dan penggantian jaringan supaya air yang sampai ke pelanggan bisa jernih.
“Tingkat kekeruhan air PDAM sekitar 55 persen. Persentase itu masih bagus dibanding daerah lainnya di mana tingkat kekeruhan bisa mencapai 60-80 persen. Demikian pula pH air setelah pengelolahan kandungannya sekitar 6-7, sesuai dengan standar,” ujar Sutarmidji. (fik)