eQuator.co.id – Rasau Jaya-RK. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalbar akan mengawal kasus penyekapan dan penganiayaan serta pemerkosaan terhadap MN, 17, siswi kelas 2 SMK di Kota Pontianak yang dilakukan Abdul Manaf, 28, mantan pacarnya.
“Kami akan melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap proses hukum kasus ini,” tegas Hasanah, Wakil Ketua KPAID Kalbar kepada Rakyat Kalbar, Jumat (23/12) sore.
Gadis Rasau Jaya, siswi kelas 2 salah satu SMK di Pontianak itu disekap selama empat hari di kandang ayam dan di hutan yang beralaskan tikar beratapkan terpal. Warga Rasau Jaya 3, Kubu Raya ini enam kali diperkosa dibawah ancaman senjata api rakitan oleh pelaku yang rumahnya tak berjauhan.
Hasanah mengaku sudah menerima laporan kasus ini dari pihak keluarga korban secara resmi. Sudah menjadi tugas KPAID Kalbar untuk memastikan proses hukumnya berjalan dengan benar. “Kami percayakan kepada kepolisian,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Hasanah, KPAID sudah berkoordinasi dengan kepolisian, terkait kaburnya tersangka Abdul Manaf dari Mapolsek Rasau Jaya. Termasuk masalah ancaman keselamatan pihak korban, juga diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
“Saya minta kepolisian memproses kasus ini dengan baik dan benar, sesuai prosedur. Tidak ada keberpihakan, permainan. Jangan takut diintimidasi, berjalanlah sesuai prosedur yang ditetapkan,” tegas Hasanah.
Tak kalah penting, KPAID akan merujuk korban ke BP3AKB (Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) untuk pemulihan psikologisnya.
Hasanah mengatakan, KPAID Kalbar memandang, kasus ini menunjukkan bahwa seorang anak sangat rentan menjadi korban pelaku kejahatan. Pelakunya, tak mesti orang jauh atau tak dikenal. Namun, cenderung dilakukan orang dekat dan kenal. “Anak merupakan sasaran empuk dari pelaku kejahatan,” katanya.
Belakangan, masyarakat yang mengetahui kasus ini berharap pelaku dikebiri. Namun, Hasanah tak serta merta menyetujui hukuman kebiri tersebut. “Tidak semudah itu untuk kebiri. Undang-undang perubahan tentang kebiri, ada bebarapa kriteria, tak sembarangan itu,” jelasnya.
Tindak Oknum Dewan
Kasus pemerkosaan MN, 17, siswi SMK yang disekap Abdul Manaf dan diperkosa berulang kali, bikin berang anggota Komisi I DPRD Kubu Raya, Mohammad Ikbal. Dia geram dan meminta dengan penegak hukum menangkap pelaku.
“Pelaku itu sangat biadap. Polisi harus secepatnya memburu dan menangkap pelaku, supaya peristiwa tersebut tidak terulang kembali,” ungkap Ikbal, Jumat (23/12).
Ikbal menegaskan, ini kasus hukum dan harus ditindak, meskipun diduga dibekingi oknum dewan. “Tegakan hukum. Jangan pandang bulu, meskipun ada orang penting di belakangnya. Kami meminta segera ditangkap, agar penegakkan hukum dilihat masih ada,” tegasnya.
Abdul Manaf yang diduga keponakan oknum anggota DPRD Kubu Raya itu merupakan predator seks. Dia sangat kejam dan harus diberikan hukuman setimpal. “Jerat dengan pasal berapis. Apalagi anak itu (korban) masih pelajar, agar ada efek jera,” kata Ikbal.
Korban Terancam
Kepolisian Sektor Rasau Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penyekapan, penganiayaan dan pemerkosaan MN di Desa Rasau Jaya 3, Rasau Jaya, Kubu Raya, Jumat (23/12) sore.
Dalam kasus ini, ada dua TKP. Yakni, pondok penjagaan kandang ayam milik joinan antara tersangka Abdul Manaf dengan JM, ibu korban MN. Di TKP ini, petugas menyita kasur busa, celana dalam tersangka dan korban, serta barang bukti pendukung lainnya.
Kemudian TKP kedua adalah semak belukar yang dikelilingi kebun sawit dan akasia. Petugas menemukan enam kondom sisa pakai di TKP. Posisinya berada di atas rumput yang berbeda atau mengelilingi lokasi tersebut. Masih terdapat cairan sperma di dalamnya.
Di TKP ini, polisi juga menemukan sisa-sisa makanan dan benda-benda yang dipakai selayaknya orang berkemah. Juga terdapat galian kolam air yang diduga digunakan selama empat hari mereka berada di sana.
Sedianya, di TKP kedua ini, semuanya sudah disiapkan tersangka Abdul Manaf, seperti pengakuan korban. Dua batang pohon akasia menjadi tiang penyangga tenda dari terpal tersebut. Namun sayangnya, sebelum polisi olah TKP, kondisi di TKP sudah rusak.
Terpal, tabung gas, tikar dan alat-alat lain yang memang sudah disiapkan selama seminggu oleh Abdul Manaf sebelum penyekapan itu (sesuai keterangan korban), sudah tak lagi berada di lokasi. Hanya ada sisa-sisa pembakaran. Diduga, ada pihak lain yang sengaja menghilangkan barang bukti.
Kedua TKP ini terletak di TR 6. Dari jalan raya Rasau Jaya 3, berjarak sekitar 500 meter menuju kandang ayam. Dengan medan jalan sempit dan becek. Kemudian sekitar 500 meter lagi menuju TKP kedua dari kandang ayam. Medannya, jalan setapak dan harus melewati kebun dan semak belukar serta berliku-liku. Pengakuan MN, ia dibawa ke tenda tersebut pada malam hari dan berjalan kaki.
Kapolsek Rasau Jaya, AKP Hariono melalui Kanit Reskrim Ipda Tri Sulistiono menerangkan, olah TKP ini dalam rangka mempercepat pengungkapan perkara. “Karena pengungkapan pasti berawal dari tempat kejadian perkara. Makanya sejauh dan sesulit apapun medannya, harus kita lakukan olah TKP,” kata Ipda Tri usai memimpin olah TKP.
Mantan Provos Polresta Pontianak yang baru menjabat Kanit Reskrim Polsek Rasau Jaya ini melanjutkan, di TKP kandang ayam ditemukan kasur, sepatu, celana dalam milik keduanya, celana dan baju serta sweater milik korban. Semuanya sudah disita sebagai barang bukti.
“Di TKP kedua, yang jelas pondok (tenda) sudah rusak. Kondom-kondom yang diduga digunakan ada enam biji,” paparnya.
Sementara ini, kata Tri, kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti dari TKP, keterangan korban dan saksi. “Setelah itu, mungkin kita mohon petunjuk Kasat Serse Polresta Pontianak, karena ini korban masih anak-anak,” ujarnya.
Dalam menangani kasus yang cukup besar ini, Polsek Rasau Jaya selalu berkoordinasi dengan Polresta Pontianak. Termasuk pengejaran tersangka Abdul Manaf yang kabur saat dititipkan di pos penjagaan Mapolsek.
“Untuk pengejaran terhadap tersangka, malam Jumat kemarin, Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak sudah turun empat mobil sama kami, mendatangi rumah orangtua tersangka,” papar Tri.
Tim gabungan itu, sambung ia, melakukan upaya persuasif dan koordinasi, agar orangtua tersangka dapat membantu menyerahkan Abdul Manaf. “Malam itu, kita mengimbau orangtua tersangka, lebih baik menyerahkan anaknya, daripada ditangkap,” tegas Tri.
Dalam penerapan pasal, kata Tri, tersangka nantinya akan dilidik apakah masuk dalam pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan atau tidak. “Tapi kalau undang-undang perlindungan anak sudah jelas, korban kan bawah umur. Undang-undang darurat juga jelas, karena tersangka memiliki dan membawa senjata api dalam melakukan kejahatan,” tegasnya.
Senjata api milik tersangka, kata Tri, berjenis laras panjang. Dengan amunisi aktif sebanyak 28 butir. Jenisnya, SS kaliber 5,56. Amunisi ini, biasa digunakan TNI/Polri. “Soal kepemilikan dan darimana tersangka mendapat senjata api beserta amunisinya, akan kita telusuri. Kan alurnya ketahuan,” jelas Tri.
Sementara itu, dalam olah TKP ini, Taufik Ismail, kakek korban juga dihadirkan. Sepulangnya dari TKP, dia mengucapkan syukur atas bukti kuat yang ditemukan. “Kami berharap kepolisian profesional. Betul-betul menangani kasus ini lebih serius. Jangan ada kejadian seperti kemarin (kaburnya Abdul Manaf),” pintanya.
Keluarga korban, kata Taufik, tidak menuntut banyak. Cuma minta kepolisian segera tangkap tersangka, diproses sesuai hukum yang berlaku. “Jangan ada intimidasi,” ujarnya.
Selain itu, Taufik juga meminta kepolisian menjamin keamanan MN dan keluarganya. Mengingat, sebelum ditangkap dan akhirnya lepas, Abdul Manaf sempat mengancam akan menghabisi keluarga korban.
“Selama tersangka belum ditangkap, keluarga korban merasa terancam. Apalagi ibu korban, yang masih shock. Karena sempat diancam. Makanya korban dan keluarganya kami sembunyikan,” terangnya.
Kini, kondisi psikologis MN masih sangat shock. Mendengar suara sepeda motor saja, kata Taufik, sudah ketakutan. “Semua keluarga memberi semangat. Dan semoga tersangka segera ditangkap. Kita doa bersama-sama lah,” harapnya.
Laporan: Ocsya Ade CP, Syamsul Arifin
Editor: Hamka Saptono