eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Kalbar kembali mengamankan seorang warga negara Singapura, Pang Yoke Heng, Kamis (19/5) siang. Pria berusia 58 tahun itu diamankan di sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang ekspor tempurung kelapa.
Kepala Divisi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Malva Asdi menjelaskan, Pang diamankan berdasarkan informasi terkait adanya pekerja asing yang bekerja di CV Protek Agro Jaya Utama (PAJU) tanpa dilengkapi dokumen resmi. “Jam sepuluh pagi kita dapat informasi itu, langsung kita tindaklanjuti dan amankan yang bersangkutan di Jalan Adi Sucipto, Sungai Raya, Kubu Raya. Depan Lapas Anak,” jelas Asdi di ruangan Timpora, Imigrasi Kelas I Pontianak, Kamis (19/5) sore.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Pang diduga pemilik modal perusahaan tersebut. Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan tersebut mengekspor tempurung kelapa ke Tiongkok. Dan, dari pengembangan Timpora, Pang diketahui sudah 5 kali keluar masuk Indonesia menggunakan visa bebas kunjungan. Tiga diantaranya dilakukan melalui jalan darat Entikong, sedangkan dua lainnya melalui bandara. Rentang waktunya dapat dikatakan sebulan sekali.
“Terakhir masuk Kalbar pada 14 Mei 2016, sedangkan perusahaan tersebut sudah berjalan selama 6 bulan,” beber Asdi.
Lanjut dia, dengan adanya Perpres soal visa bebas kunjungan, semua pihak harus waspada dengan keberadaan orang asing. “Dari Januari ini sudah ada sembilan orang asing yang ditangkap, termasuk yang ini (Pang, red). Seharusnya, Pang memiliki surat izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin kerja jika ingin bekerja di sini,” terangnya.
Pang hingga kini masih ditahan di tahanan Imigrasi. Ia dijerat dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2011, pasal 122 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sedangkan untuk perusahaan tersebut dikatakan Asdi, mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil.
Sementara itu, Pang mengaku dirinya hanya sebagai engineer yang membantu perusahaan tersebut untuk mengemas (packaging) produk. Pertama kali ia datang ke Pontianak pada Desember 2015, mewakili perusahaannya dari negara Tiongkok.
“Saya mengajari pekerja mereka untuk mengemas barang yang akan dikirim supaya tidak rusak dalam pengiriman,” tutur Pang dalam bahasa Inggris. Dia juga membantah disebut sebagai pemilik modal dari CV PAJU. Ia pun mengaku bingung kenapa dirinya diamankan pihak Imigrasi.
Laporan: Ocsya Ade CP
Editor: Mohamad iQbaL