eQuator.co.id – SANGGAU. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau nomor urut 1 Yansen Akun Effendy dan Fransiskus Ason (YAS) pada Sabtu (23/6) secara resmi melaporkan temuan DPT ganda ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sanggau. Laporan tersebut disampaikan langsung Liason Officer (LO) pasangan YAS.
“Kami secara resmi melaporkan temuan terkait DPT ganda yang jumlahnya ribuan. DPT ganda ini berpotensi di salahgunakan. Kami meminta KPU segera mengklarifikasi temuan kami ini,” kata LO pasangan YAS, Abang Adi Subrata didampingi Slamet Riyanto LO PKB dan Gusti Mulyono tim penasehat hukum pasangan YAS.
Adi sapaan akrabnya mengaku sangat kecewa dengan kinerja KPU. Pasalnya, meski pun sudah dibahas di dalam rapat pleno perbaikan dan sepakat akan dihapus, pihaknya masih saja menemukan DPT ganda.
“Kita sudah minta, waktu rapat pleno DPT perbaikan kemarin supaya DPT ganda yang jumlahnya 13 ribu lebih itu dihapus, ternyata setelah kami menerima rekap DPT hasil perbaikan, DPT ganda masih saja ada, ada apa ini dengan KPU,” tanya Adi.
“Dan inilah sebabnya hari ini kami melaporkan KPU ke Panwaslu,” pungkas Adi.
Terpisah, Ketua Panwaslu Sanggau, Inosensius membenarkan pihaknya telah menerima laporan DPT ganda yang disampaikan tim pasangan YAS.
” Sudah kita terima laporannya. Setelah kita meminta keterangan dan kita register nanti akan kita lakukan mekanisme pelanggaran,” kata Ino sapaam akrabnya. Dan apabila terbukti ada pelanggaran, lanjut Ino, akan kita tindaklanjuti.
Panwaslu, kata Ino, mempunyai waktu maksimal lima hari menindaklanjuti laporan tersebut.
“Batas waktu kita menindaklanjuti laporan itu tiga hari plus dua hari,” tuturnya. (KiA)