Tim Teknis Kesesuaian Fungsi CAL Karimata Diresmikan

Pimpin Rapat. Bupati Kayong Utara, Citra Duani memimpin rapat pengembangan ekowisata di ruang Praja, Kantor Bupati Kayong Utara, Sukadana, Kamis (11/10). Kamiriluddin/RK.

eQuator.co.id – Sukadana-RK. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meresmikan pembentukan Tim Teknis Kesesuaian Fungsi Cagar Alam Laut (CAL) Karimata. Hal itu terungkap dalam rapat pengembangan ekowisata di ruang Praja, Kantor Bupati Kayong Utara, Sukadana, Kamis (11/10).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kayong Utara, Santun Simorangkir, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Palung (BTNGP), Kepala Resort Sukadana dan Cagar Alam Kepulauan Karimata di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalbar, Urai Iskandar serta lainnya.

Hadir pula organisasi non pemerintahan seperti Yayasan Palung, Yayasan Asri, BBCP, Yapeka, HPI, YIARI serta pembicara traveler dunia, Eko Wahyudi dari Pontianak.

“Pada tanggal 8 Oktober 2018 keluar surat keputusan dari Kementerian LHK ihwal pembentukan Tim Teknis Kesesuaian Fungsi CAL Karimata. Penanggungjawab tim ini Menteri LHK cq Direktorat Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE),” ujar Bupati Kayong Utara, Citra Duani.

Menurutnya, kepengurusan Tim Teknis Kesesuaian Fungsi CAL Kepulauan Karimata, selain dari pemerintah pusat, ada pula Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar, Kepala BKSDA Provinsi Kalbar, LIPI, Pemerintah Kayong Utara hingga Camat Kepulauan Karimata.

“Semua yang ada pada struktur ini harus segera melaksanakan tugasnya. Ini kesempatan sangat berharga dari kita. Sebab berkaitan dengan regulasi pusat, sehingga pemerintah pusat mengusulkan tim yang pada gilirannya nanti menyesuaikan fungsi cagar alam. Jika awalnya ada yang tidak boleh dimanfaatkan oleh siapapun, ternyata ada celah untuk memanfaatkannya,” ucap Citra Duani.

Dalam kesempatan itu, Bupati mengisahkan ketika ada tamu dari domestik maupun mancanegara, Pemerintah Kayong Utara cukup kesusahan ketika akan membawa ke CAL Karimata. Alasannya terbentur aturan dan cagar alam hanya diperuntukkan untuk pendidikan dan penelitian. Demikian juga ketika akan membangun fasilitas umum di Kepulauan Karimata juga terbentur aturan.

“Rupanya ada kawan-kawan kita. Mulai dari unsur pemerintah, organisasi non pemerintah hingga masyarakat meminta kepada pemerintah pusat di Jakarta. Supaya ada celah dalam pemanfaatan bagi masyarakat tempatan,” ulasnya.

Ia menerangkan, Tim Teknis Kesesuaian Fungsi CAL Karimata merupakan keroyokan. Ada juga permintaan data fungsi kesesuaian Cagar Alam Karimata dari Pemerintah Kayong Utara dan Pemprov Kalbar. Hasilnya akan disandingkan dengan data dari pempus untuk mencari solusi alternatif terbaik. Khususnya dalam pemberdayaan masyarakat di CAL Karimata.

“Langkah awal kita kembangkan ekowisata. Sebab di dalamnya menyangkut konservasi, penyelamatan, pelestarian lingkungan hingga pemberdayaan masyarakat. Ini menjadi tanggungjawab kita bersama. Kita perlu masukan, kritik dan saran terhadap ekowisata yang akan dilaksanakan tahun depan,” tuturnya.

Reporter: Kamiriluddin

Redaktur: Andry Soe