
eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tiga pelaku pungutan liar (Pungli) yang kerap dilakukan di Pelabuhan Dwikora Pontianak akhirnya dibekuk Tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Polda Kalbar, Sabtu (17/12) siang.
Ketiga tersangka adalah buruh bongkar muat pelabuhan berinisial Yan, mandor pelabuhan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Jasa Karya Unit R/D berinisial Ber dan mandor Pelabuhan Dwikora Pontianak, War.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berdasarkan informasi yang diterima Tim Saber, terkait keresahan pengusaha jasa ekspedisi muatan kapal laut dengan adanya praktik pemerasan di Pelabuhan Dwikora. “Para mandor di Pelabuhan Dwikora Pontianak memeras atau meminta sejumlah uang secara paksa kepada pengusaha ekspedisi,” kata Kombes Pol Suhadi SW, Kabid Humas Polda Kalbar, Senin (19/12) sore.
Bahkan, lanjut dia, pelaku tak segan meminta uang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Apabila tidak diberi uang sesuai yang dipinta, maka barang yang dibawa pengusaha jasa ekspedisi tersebut tidak bisa keluar dari pelabuhan.
Menyikapi informasi itulah, Tim Saber Pungli Polda Kalbar dibawah pimpinan AKBP Permadi bersama timnya melakukan monitoring dan pemantauan di Pelabuhan Dwikora. Sabtu kemarin, sekitar pukul 12.30, di Warung Kopi Ahui, Jalan Komodor Yos Sudarso Pontianak, ditemukan seorang bernama Jap, yang mengaku sebagai kuasa dari perusahaan Importir PT AR sedang menyerahkan uang kepada para mandor. “Tertangkap tangan adanya Pungli, tim langsung tangkap para pelaku,” tegas Kombes Pol Suhadi.
Hasil awal pemeriksaan terhadap Jap, bahwa perusahaannya sudah membayar secara resmi kepada Pelindo sebesar Rp1,3 juta sebagai biaya bongkar-muat menggunakan forklift, tanpa menggunakan tenaga buruh. Namun oleh para mandor masih diminta uang sejumlah Rp4.887.500. Uang tersebut diberikan kepada mandor, agar barangnya bisa keluar dari pelabuhan. “Jadi uang tersebut bukan untuk biaya bongkar-muat, tapi agar bisa keluar dari pelabuhan,” ungkap Kombes Pol Suhadi.
Tak hanya menangkap ketiga pelaku, Tim Saber juga memeriksa Ketua Koperasi TKBM berinisial RP dan DW selaku staf administrasinya. Serta Direktur PT AR, Jap dan IL selaku bendaharanya. “Mereka sementara ini hanya sebagai saksi,” jelas Kombes Pol Suhadi.
Hingga saat ini, ketiga tersangka masih ditahan di Mapolda Kalbar. Mereka dijerat pasal 368 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Tim Saber yang dikukuhkan Gubernur Drs. Cornelis, MH ini akan terus mengembangkan kasus Pungli tersebut. (oxa)