Ketapang-RK. Jajaran Polres Ketapang meringkus Dediyansyah Alias Dedet, 30, Ujang Hitam, 18 dan FJ, 17, Sabtu (31/10). Ketiganya merupakan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
“Ketika pelaku ini sudah lama menjadi target operasi (TO). Pertama kita tangkap Dedet di rumah mertuanya, Jalan Gajah Mada, Desa Kali Nilam pada Sabtu sore lalu,” tegas Kapolres Ketapang, AKBP Hady Poerwanto SIk melalui WS Kasat Reskrim AKP Edy Haryanto SH, Minggu (1/11).
Polisi mengembangkan kasus dan Dedet pun bernyanyi. Dua rekannya yang terlibat Curanmor, Ujang dan FJ pun diringkus. Polisi menyita tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.
“Dedet dan Ujang satu kali melakukan pencurian. Kemudia Dedet sama FJ satu kali juga. Setelah itu Dedet beraksi sendiri. Jadi ada tiga tempat kejadian perkara,” jelasnya.
Berdasarkan laporan korban Curanmor, Yuliana Nelly, 45, warga Kelurahan Mulia Baru, Delta Pawan, pelaku menggasak sepeda motor yang diparkir di rumahnya, Senin (29/9) pukul 19.30 lalu.
“Modus tersangka mengambil sepeda motor, merusak kuncinya.
Barang bukti saat ini sudah disita, berupa Honda Beat KB 6549 GR, Yamaha New G125 Hitam KB 6200 ZJ dan Honda Beat,” jelas AKP Edy seraya mengatakan ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (jay)