eQuator.co.id – Pontianak-RK. Eksekutif dan legislatif sepakat mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak menjadi Perda Kota Pontianak, Rabu (28/12) di Gedung DPRD Kota Pontianak
Adapun ketiga Perda tersebut, pertama tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Kedua, Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dan ketiga, Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Wali Kota Pontianak H Sutarmidji SH MHum mengaku bersyukur setelah melalui proses panjang, akhirnya ketiga Raperda tersebut dapat disahkan. Dengan sahnya tiga Perda ini dapat melengkapi penyederhanaan aturan dalam usaha di Kota Pontianak.
“Hal ini mendukung untuk percepatan dalam layanan publik,” katanya usai rapat parupurna pengesahan.
Sebagaimana visi misi pemerintah, kata dia, pihaknya akan terus melakukan inovasi dan perbaikan. Baik dalam hal regulasi dan lainnya guna menjadikan Pontianak menjadi kota yang terdepan dalam segala pelayanan. Bahkan, jika merujuk dari penilaian yang diberikan oleh Komisi Pemantau pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Kota Pontianak dinilai cukup baik dari segi layanan kecepatan usaha.
“Dari seluruh kota yang ada di Indonesia, kecepatan berusaha di Kota Pontianak lumayan bagus, terutama dalam merintis usaha. Kemudian biayanya murah, tinggal regulasi lainnya,” ungkap Sutarmidji.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin SH mengatakan, dengan disahkannya Perda ini diharapkan dapat dijadikan acuan dan penguatan payung hukum dalam menjalankan aturan di lapangan.
“Dengan disahkannya Perda ini, ke depan tak ada lagi kawasan kumuh di Pontianak karena akan segera ditata sesuai dengan Perda yang sudah dibuat. Soal administrasi kependudukan ke depan pengelolaanya juga semakin baik,” tutur pria yang akrab disapa Satar ini. (fik)