eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Disetujuinya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, yaitu Perda Ketenagakerjaan, Perda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dan Perda Pengelolaan Kehutanan diharapkan dapat menjawab keluhan masyarakat selama ini.
“Kita ketahui saat ini persoalan tenaga kerja menjadi dilema yang dihadapi pemerintah, terutama masalah tenaga kerja asing mestinya butuh perhatian pemerintah karena sistemnya belum sepenuhnya menguntungkan sektor tenaga kerja lokal kita,” ungkap Bong Ci Nen, Jumat (26/7).
Menurutnya, aturan dan realisasi kebijakan di tingkat pusat, dikatakan dia masih belum sepenuhnya bisa diterjemahkan dengan baik. Hasilnya, timbul kesenjangan upah antara pekerja lokal dan asing.
“Itu kendala dan masalah utamanya. Jika masalah ini bisa diatasi tentu persoalan tenaga kerja lokal dan asing ini bisa ada titik temunya,” tuturnya.
Sementara menurut Mad Nawir yang juga salah seorang Anggota DPRD Kalbar juga yang menyoroti persoalan pelestarian cagar budaya. Seperti di Kota Pontianak yang memiliki kompleks Kesultanan Pontianak membutuhkan pelestarian dan perluasan informasi untuk sektor pariwisatanya.
“Dua hal tersebut berkaitan. Jadi, selain pelestarian yang kita kedepankan persoalan pariwisatanya juga, karena ketika pelestarian sudah dilakukan, tugas lanjutan adalah bagaimana cara agar cagar budaya diketahui khalayak ramai sehingga bisa menarik minat wisatawan untuk datang,” katanya.
Politisi Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Pontianak ini mengungkapkan, Perda yang baru ini akan lebih meluaskan langkah Pemda atau lembaga terkait untuk lebih peduli akan warisan budaya yang ada.
“Kalbar kaya akan keanekaragaman budaya. Kita punya banyak sektor kearifan lokal yang bisa kita lestarikan dan majukan agar lebih banyak orang yang mengenal. Kita ingin membuat satu kebijakan dengan semua keterlibatan banyak pihak di dalamnya. Nah dengan adanya Perda ini akan semakin memudahkan ke depannya dalam hal koordinasi,” tutupnya.(agn)