eQuator.co.id – Pontianak-RK. Gang Amal, Jalan Tanjung Raya I, Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur tiba-tiba mencekam. Tiga pemuda menyerang warga Gang Amal hingga menewaskan Agus, 40, Sabtu (25/6) sekitar pukul 20.00.
Pelaku penyerangan itu bernama Kholil, Rabas dan seorang rekannya yang belum diketahui identitasnya. Ketiga pelaku menyerang kediaman Mat Ari yang juga tempat tinggal Agus. Mat Ari merupakan mertua Agus.
Tidak menemukan Mat Ari, ketiga pelaku yang menenteng senjata tajam itu malah membantai menantunya. Agus menderita luka bacok di sekujur tubuhnya, terutama di tangan dan leher. Dia sempat dibawa ke Rumah Sakit Yarsi, namun nyawanya tak dapat terselamatkan.
Penyerangan yang dilakukan Kholil Cs itu diduga karena ketersinggungan dengan Mat Ari. “Persitiwa ini terjadi, lantaran diduga sebelumnya telah terjadi pencurian. Pelaku merasa tersinggung. Karena ketersinggungan itu dan mungkin juga ada persoalan lainnya, akhirnya mereka melakukan penyerangan,” kata AKBP Iwan Imam Susilo, Kapolresta Pontianak, Sabtu (25/6).
Dikatakan AKBP Iwan, Kholil Cs mencari Mat Ari, namun ketemu dengan Agus. Terjadi pertengkaran hingga pengeroyokan di depan rumah Agus. “Korban tewas karena luka bacok menggunakan senjata tajam,” katanya.
Sebelumnya ada laporan polisi berkaitan dengan pengancaman yang dilakukan Kholil Cs kepada keluarga korban. “Sempat juga ada keributan, namun dapat diredam. Cuma karena ada kejadian pencurian tersebut. Tersangka merasa dirinya dituduh, sehingga sakit hati dan melakukan tindak pidana penganiayaan itu,” ungkap Kapolresta yang mengaku jajarannya sudah mengamankan barang bukti senjata tajam yang sudah patah.
Usai mengeroyok Agus, Kholil Cs melarikan diri. Polisi langsung melakukan pengejaran. Lima jam kemudian Kholil dan Rabas diringkus tim Jatanras Polresta Pontianak yang dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Suryadi. Sedangkan seorang rekannya masih dikejar polisi. “Identitas pelaku sudah diketahui, sedang dilakukan pengejaran,” tegas AKBP Iwan seraya mengimbau tokoh masyarakat, agar persoalan ini diserahkan kepada kepolisian.
Tersangka Kholil dan Rabas digelandang ke Mapolsekta Pontianak Selatan. Di sana kedua tersangka langsung dihadapkan kepada Wakapolresta Pontianak AKBP Veris Septiansyah. Keduanya diinterogasi di tempat. “Kedua pelaku yang sudah ketangkap ini pun akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Kapolresta.
Di hadapan polisi, Kholil mengaku mendatangi rumah Mat Ari dengan alasan mendapat telepon, bahwa adiknya dipukul oleh Mat Ari dan Usman. “Jadi adik saya itu memberitahukan kepada Rabas. Kemudian Rabas memberitahukan kepada saya. Saya datang ke rumahnya di Gang Amal, kemudian dikasih parang sama Rabas,” jelasnya Kholil.
Menurut Kholil, saat bertemu Agus, dirinya merasa hendak diserang. Akhirnya dia pun melakukan penyerangan. Dia langsung mengayunkan parang ke tubuh Agus. “Saya libaskan ke badannya, namun ditangkis dengan parangnya. Parangnya itu patah, sehingga libasan saya mengenai badannya. Setelah itu korban jatuh,” ungkap Kholil.
Lanjut Kholil, saat korban terjatuh, dia terus-terusan mengayunkan senjatanya ke tubuh Agus. “Setelah itu saya dan Rabas langsung melarikan diri, melewati jalan yang tembus ke Beting. Dan akhirnya sampai ke Batu Layang,” ujarnya.
Di hadapan Wakapolresta, kedua pelaku yang sudah ditangkap ini menyatakan akan bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya tersebut. Keduanya siap diproses hukum. Setelah dilakukan interogasi singkat, polisi langsung membawa keduanya ke Mapolresta Pontianak untuk ditahan.
Rekan Kholil Dibekuk
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, rekan Kholil dan Rabas berhasil ditangkap Tim Jatanras Polresta Pontianak. Namanya Ahmad Yani alias Lipo. “Setelah kita tangkap Kholil dan Rabas, kita kembangkan, akhirnya kita tangkap Lipo di Dharma Putra Siantan, Pontianak Utara,” kata Andi Yul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Andi Yul mengatakan, motif penyerangan disertai pembunuhan ini, lantaran sakit hati atas pernyataan istri Agus yang menuduh Kholil melakukan pencurian. Kemudian Kholil mengancam istri korban. “Pengancaman ini dilaporkan ke Polsek Timur oleh pihak keluarga korban. Setelah itu korban mengancam Ahmad Yani alias Lipo dan hal tersebut diketahui oleh Kholil. Akhirnya saat bertemu antara tersangka dengan korban, mereka saling membawa parang hingga terjadilah penganiayaan dan menewaskan korban (Agus),” ungkap Andi Yul.
Dari tangan tiga tersangka, polisi menyita tiga senjata tajam. Para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (zrn)