Tiga Paman ‘Garap’ Tiga Kakak Beradik

Kapolda Pimpin Gelar Perkara Kasus Pencabulan di Bawah Umur

GELAR PERKARA. Kompol Muhammad Husni Ramli menggelar konferensi pers terkait hasil gelar perkara penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur dan menghadirkan kedua tersangka di Mapolresta Pontianak, Selasa (13/11). Abdul Halikurrahman-RK

eQuator.co.idPontianak-RK. Satreskrim Polresta Pontianak gelar perkara kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tiga orang pamannya, Selasa (13/11). Korbannya pun tiga kakak beradik, sebut saja Bunga (15), Melati (12) dan Mawar (9).

Gelar perkara dengan tersangka AK dan AT itu dipimpin langsung Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Hayono di Mapolresta Pontianak secara tertup. Saat gelar perkara berlangsung lebih dari satu jam tersebut AK dan AT turut dihadirkan. Sementara seorang korban lagi AU masih buron.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara tesebut diketahui pencabulan yang dilakukan para tesangka terhadap ke tiga korbannya sudah berlangsung sejak tahun 2013. Kejadian bermula, tiga korban tinggal di rumah AU. Setelah ayah dan kakek ketiga korban meninggal dunia. “Anak paling tua (Bunga) yang pertama menjadi korban AU,” katanya kepada wartawan di Mapolresta Pontianak.

Prilaku biadap tersebut pun kembali dilakukan tersangka secara berulang-ulang selama bertahun-tahun. Hingga akhirnya Bunga, pindah ke rumah AK. Sedangkan kedua adiknya (Melati dan Mawar) masih tinggal di rumah AU. Saat pindah ke rumah AK, Bunga juga dicabuli.

Melati dan Mawar yang tinggal di rumah AU juga mengalami nasib sama seperti Bunga. Ironisnya, paman mereka berinisial AT ikut-ikutan mencabuli Melati dan Mawar. Selama bertahun-tahun, ketiga korban hanya bisa pasrah diperlakukan tak senonoh.

Korban tak berani membongkar prilaku bejat tiga orang saudara mendiang ayahnya tersebut. Korban didoktin, jika cerita dan pelaku masuk penjara nanti tidak ada yang menghidupi dan mengurus mereka. “Karena itu, korban pun bungkam,” jelas Husni menceritakan.

Tahun 2017, perbuatan bejat tiga pelaku pencabulan tersebut terbongkar. Pada Agustus 2018, korban didampingi keluarga, baru membuat laporan polisi ke Polresta Pontianak. Setelah mendapat laporan tesebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Di September kemarin AK berhasil ditangkap.

“Dan satu pelaku inisial AT kita amankan di Oktober 2018 kemarin. Kemudian masih ada satu orang pelaku lagi inisial AU, saat ini masih kita kejar,” jelas Husni. Kepada para tersangka akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan AnakTtahun 2014. Ancaman hukuman paling rendah lima tahun penjara.

Kasus kekerasan seksual yang dialami ketiga perempuan di bawah umur tersebut turut menjadi atensi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalbar. Sebelumnya, Komisioner KPAID Kalbar, Alik Rosyad berharap polisi segera menangkap seorang pelaku yang masih buron. “Saya kira tidak terlalu sulit bagi polisi untuk menangkap pelaku yang buron ini. Apalagi indentitasnya sudah jelas,” katanya.

Ia menegaskan, dalam penanganan kasus kekerasan seksual  terhadap anak di bawah umur warga Pontianak timur ini, ada dua yang menjadi konsen. Pertama, soal jaminan advokasi terkait penegakan hukum. Kedua, berkaitan dengan pendampingan psikologi terhadap korban-korban tersebut.

 

Laporan: Abdul Halikurrahman

Editor: Arman Hairiadi