Tiga Komplotan Curanmor Diciduk

Ilustrasi-net

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tiga orang komplotan pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) diciduk sekaligus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, Sabtu (9/2). Ketiga penjahat jalanan itu masing-masing bernama Hermansyah alias Iwan, 36, warga Tanjung Raya 1, Pontianak Timur; Mulyadi alias Mul, 38, warga Gang Ismita, Jalan Tanjung Raya 1, Kelurahan Tambelan Sampit, Pontianak Timur; dan Juliansyah alias Jul, 30, warga Jalan Kom Yos Soedarso, Pontianak Barat.

Mereka diringkus secara bersama-sama di sebuah kos, wilayah Pontianak Timur. Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar mengungkapkan, penangkapan terhadap tiga pelaku curanmor tersebut berdasarkan laporan korban, Mustadi.

Mahasiswa asal Kabupaten Mempawah itu kehilangan motor. Saat parkir di teras kosnya, di Jalan Tanjung Raya 2, Kelurahan Tambelan Sampit, Pontianak Timur, pada 6 Februari 2019.

Dari laporan korban, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung melakukan penyelidikan. Mencari pelaku yang telah membawa kabur motor korban itu.

Setelah empat hari proses penyelelidikan, didapat informasi orang yang dicurigai sebagai pelaku. “Informasi yang didapat anggota, bahwa pelaku berada di kos Jalan Tanjung Raya I, Pontianak Timur,” ungkapnya.

Untuk memastikan informasi tersebut, anggota Reskrim menyebar melakukan pengintaian. Hasil pengintaian, pelaku yang dicurigai memang sedang di sebuah kos. Sebagaimana informasi awal yang diperoleh.

“Setelah itu, anggota kami langsung melakukan penggerebekan. Tiga orang laki-laki berhasil diamanak di kos tersebut tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Seteleh mereka diamankan, anggota langsung melakukan interogasi singkat di tempat, terkait dugaan tindak pidana pencurian motor milik mahasiswa itu.

“Hasil interogasi mereka mengakui perbuatannya, secara bersama-sama beraksi mencuri motor tersebut yang diparkir korban di teras kosnya,” kata Suhar.

Usai mendapat pengakuan itu, ketiga pelaku kemudian digelandang oleh anggota ke Mapolsek Pontianak Timur. Guna diproses lebih lanjut.

Suhar mengatakan, ketiga pelaku bakal dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (abd)