Tiga Bulan Jadi Target Operasi, Pesta Sabu Digerebek Polisi

DIBEKUK. Pengedar sabu berinisial SA dan AR ditahan di Dit Reserse Narkoba Polda Kalbar, Rabu (20/7). OCSYA ADE CP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tiga bulan menjadi target operasi (TO) atau incaran kepolisian, akhirnya pesta sabu di dua rumah warga Kampung Beting digerebek Dit Reserse Narkoba Polda Kalbar, Rabu (20/7) dinihari.

Polisi meringkus 11 pecandu yang asik pesta Narkoba di kedua rumah warga di Kampung Beting itu. Petugas juga menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 18 gram dari dua rumah tersebut.

Setelah diinterogasi, polisi menetapkan pengedar berinisial SA dan AR sebagai tersangka. Ditemui di Dit Reserse Narkoba Polda Kalbar, keduanya membenarkan, menyediakan tempat sekaligus Narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi para pengguna.

Keduanya juga mengakui barang haram itu didapat dari tempat tinggalnya sendiri (Kampung Beting). Mereka menjual sabu perpaket Rp100 ribu. “Beli dengan bandar Rp750 ribu, kemudian dipecah menjadi paket Rp100,” kata SA kepada wartawan.

Sementara AR mengaku baru setengah bulan berbisnis Narkoba. “Sebelumnya saya jualan pakaian lelong,” ungkap AR.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Suhadi SW mengatakan, butuh waktu tiga bulan melakukan penyelidikan, sebelum melakukan penggerebekan. Polisi melakukan pengembangan kasus pesta sabu di Kampung Beting itu.

“Kita akan ungkap, dari mana mereka mendapatkan sabu, hingga sampai bisa menyediakan tempat berpesta,” ujar Suhadi.

SA dan AR dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Sedangkan sembilan orang lainnya tidak kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka masih diperiksa untuk pengembangan kasus,” jelas Suhadi. (zrn)