eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota menangkap empat pelaku pencurian inventaris Taman Kanak-kanak (TK) Raudhatul Athfal DWP Kanwil Kemenag, Jumat (6/9). Keempat pelaku adalah Rubiansyah alias Kiki (24) dan tiga anak di bawah umur yakni RA (15), RF (14), BA (16).
Kasi Humas Polsek Pontianak Kota, Aiptu MP Simanjuntak menjelaskan, aksi kriminalitas tersebut dilakukan pada Senin, 26 Agustus lalu. Kemudian pengungkapkannya setelah ada laporan Muhammad Nizar yang merupakan guru honorer di TK itu. Saat itu, Nizar yang sehari-hari mengajar di sana, masuk ke salah satu ruangan di sekolah di hari kejadian.
“Pada saat itulah pelapor mendapati pintu ruang kelas II A yang berbahan triplek sudah dalam keadaan terbuka,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (8/9).
Sontak saja, dengan temuan tersebut membuat Nizar merasa curiga bahwa ada yang masuk dan mencuri. Dia, kata Simanjuntak, kemudian memastikan ke ruangan-ruangan yang ada di TK tersebut. Meliputi ruang guru dan ruang kepala sekolah.
“Dan ternyata benar, pelapor saat itu sudah mendapati beberapa barang berharga telah raib. Meliputi hardisk, tiga laptop, proyektor, jam tangan, komputer, dan mini kompo, serta tabung gas,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Kota dan menaksir kerugian materil mencapai Rp32,6 juta.
Saat melapor ke petugas, korban juga sempat mengutarakan rasa kecurigaannya terhadap sekelompok anak-anak yang sedang nongkrong di sekitar lingkungan sekolah, pada hari yang sama.
Hingga akhirnya, petugas berhasil menangkap salah satu dari empat orang pelaku yakni RF (14). Petugas kemudian menginterogasi, sampai akhirnya RF mengakui perbuatannya telah mencuri di sekolah tersebut bersama ketiga temannya
Pelaku RF juga mengaku bahwa melakukan aksi tersebut di dua waktu berbeda. Pertama dilakukan pada Sabtu (17/8) sekitar pukul 16.00 WIB. Sedangkan aski kedua dilakukan pada (26/8) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari pengakuan ini, petugas kemudian berhasil menangkap satu pelaku lainnya dengan inisial BA (15) yang bertugas untuk mengawasi apabila ada orang yang mendekat saat mereka melakukan aksinya.
“Pelaku BA mengakui perbuatannya sebagai salah satu dari keempat pelaku. Selain itu, dia juga mengaku telah menjual beberapa barang hasil curian kepada pembeli yang tidak dikenalnya secara online,” papar Simanjuntak.
Setelah mengamankan RF dan BA, petugas kembali mencari jejak kedua pelaku lainnya. Hingga akhirnya pelaku ketiga dengan inisial RA ditangkap. Dari tangan pelaku RA, petugas mengamankan barang bukti berupa satu laptop untuk disita sebagai barang bukti. Sementara satu pelaku lainnya, yakni Rubiansyah alias Kiki, ditangkap paling akhir dan mengaku bahwa uang hasil penjualan barang curian tersebut telah dipakai untuk keperluannya. Seperti membeli kemeja kotak-kotak warna coklat yang turut disita pihak Polsek Pontianak Kota untuk dijadikan barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Rubiansyah alias Kiki, sudah mendekam dalam jeruji besi Mapolsek Pontianak Kota dan terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
“Sementara untuk tiga orang pelaku yang merupakan anak-anak, kita titipkan di Pusat Pelayanan Anak Terpadu (PLAT) Kota Pontianak,” tutupnya. (And)