Tidak Ditahan, Tersangka pun Belum Nonaktif

Korban dan Ibunya dalam Perlindungan LPSK

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Entah sampai kapan kasus Aj, oknum Jaksa di bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak laki-lakinya berusia 4 tahun 6 bulan sampai ke pengadilan. Pasalnya, hingga kemarin berkas kasus tersebut belum rampung atau P21.

Penyidik Polda Kalbar sudah menyerahkan berkas Aj kepada kejaksaan. Sampai saat ini kepolisian masih menunggu petunjuk dari Kejati Kalbar. “Kita masih menunggu petunjuk dari kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Nanang Purnomo kepada Rakyat Kalbar, Rabu (19/12).

Ditanya terkait penahanan Aj usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/11) lalu, Nanang mengatakan, terlebih dahulu harus penuhi petunjuk dan penyerahan tahap kedua penyidik.

Sementara itu, Kasi Penkum Kajati Kalbar, Pantja Edy Setiawan menuturkan, sampai saat ini proses pidana Aj masih dalam pengembalian berkas perkara ke penyidik. Namun dirinya enggan menanggapi berkas apa yang masih belum lengkap, sehingga dikembalikan. “Silahkan detailnya tanya ke jaksa P16,” katanya kepada Rakyat Kalbar, Kamis (20/12).

Sedangkan terkait penonaktifkan Aj sebagai Jaksa dikatakan Pantja, pemeriksaan internal masih terkendala pemeriksaan korban yang dalam perlindungan KPAID. Sebab, sebelum menonaktifkan bidang pengawasan Kejati Kalbar terlebih dahulu akan memeriksa secara utuh laporan pengaduan ibu korban. Apakah Aj memang benar telah melanggar kode etik Jaksa. “Bidang pengawasan kejaksaan telah berkoordinasi dengan KPPAD, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban,” sebut Pantja.
Terpisah, pengacara korban, Dewi Purnamawati mengatakan, berkas penyelidikan kasus Aj sudah dilimpahkan penyikik Polda kepada kejaksaan. Namun sampai kemarin belum ada informasi soal P21. Seharusnya, kata dia, lewat 14 hari usai penyerahan berkas, pihak kejaksaan sudah ada P19 yang memberikan  petunjuk kepada penyidik Polda Kalbar.

Dirinya menduga sampai saat ini, belum ada petunjuk yang disampaikan kejaksaan ke penyidik Polda Kalbar. Karena dirinya juga sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik Polda Kalbar. “Mereka pun masih menunggu petunjuk dari kejaksaan,” ungkapnya kepada Rakyat Kalbar, Jumat (21/12).

Diakui Dewi, usai ditetapkan sebagai tersangka, AJ sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Menurut dia, melihat ancaman hukuman pidana di atas lima tahun seharusnya Aj ditahan. Seperti kasus pelaku-pelaku cabul lainnya, tanpa memandang status bersangkutan sebagai aparat penegak hukum.
Kendati demikian, dirinya menuturkan itu merupakan kewenangan pihak kepolisian. Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan, sehingga penahanan belum dilakukan.
Dewi menjelaskan, sampai saat ini pihak kejaksaan dan tersangka masih berupaya mencari keberadaan korban beserta ibunya. Menurutnya, korban dan ibunya secara fisik saat ini berada dalam perlindungan khusus LPSK dan tidak berada di Kota Pontianak.

“Jadi percuma saja kalau ada yang secara terang-terangan berusaha mencari keberadaan korban di Pontianak, karena keamanan dan keselamatan korban menjadi prioritas tim penanganan kasus ini,” terang Dewi.

 

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Arman Hairiadi