THR Setara Sebulan Gaji

Langgar Permenaker 6/2016 Lapor ke Posko Pengaduan

ilustrasi. net

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Selain selambat-lambatnya seminggu sebelum lebaran, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pekerja harus sebesar satu bulan gaji. Ketentuan itu mengacu Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Perusahaan yang beroperasi di Kalbar, diingatkan untuk patuh membayar THR kepada seluruh karyawannya sesuai aturan. Untuk mengawasi kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalbar membentuk Posko Pengaduan.

Kepala Bidang Pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans Kalbar, Isa Hadad mengatakan, posko aduan THR itu sudah dibentuk di seluruh kabupaten/kota. “Ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalbar,” kata Isa Hadad, Sabtu (25/5).

Dengan dibentuknya posko itu, diharapkan karyawan perusahaan yang mengeluhkan soal pembayaran THR, bisa segera membuat pengaduan.

Jika ada laporan yang memenuhi unsur dugaan pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan, maka kata dia, akan segera diambil tindakan tegas. Sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Perusahaan yang lalai membayar THR, akan diberi sanksi denda berupa penambahan pembayaran THR sebesar 5 persen dari upah. “Tunjangan hari raya paling lambat dibayarkan 7 Hari sebelum hari H,” tegasnya. “Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja lebih dari setahun, perusahaan wajib memberikan THR satu bulan upah,” pungkasnya.

Terpisah, Gubernur Kalbar, Sutarmidji meminta Disnakertrans Provinsi Kalbar memantau ketat proses pembayaran THR para pekerja, oleh perusahanan yang beroperasi di Kalbar.

Menurut Sutarmidji, sampai saat ini, belum ada laporan pengaduan tentang pekerja penerima upah di Kalbar, yang mengeluhkan soal pencairan THR.

Kendati demikian, mantan Wali Kota Pontianak dua periode itu tetap mengingatkan perusahaan untuk patuh. Tidak menunda-nunda lagi proses pencairan THR untuk para pekerjanya. “Sekarang harusnya para pekerja sudah menerima THR,” katanya.

Selain perusahaan, Sutarmidji juga mengingatkan soal pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalbar, yang juga harus segera diproses secara tuntas. Sebab, hingga kini masih ada sebagian ASN di lingkungan Pemrov Kalbar yang THR-nya belum ditransfer ke rekening. Penyebabnya, terhambat persoalan sistem dari Bank Kalbar. “Tetapi sebagian besar sudah ditransfer. Hanya ada satu dua yang terlambat. Karena terkendala masalah sistem itu (bank, red). Tapi, ini akan segera ditransfer,” tegasnya.

Senada dengan Gubernur, Anggota DPR RI Dapil Kalbar, Syarif Abdullah Alkadrie juga mengingatkan pihak koorporasi, agar tertib dan disipilin dalam pembayaran upah, serta pembayaran THR kepada karyawanya. “Mereka (perusahaan, red) harus patuh. Pembayaran THR ke pekerja, adalah tanggungjawab perusahaan. Dan itu, sudah menjadi keputusan pemerintah yang harus dilaksanakan,” katanya.

Selain itu, perusahaan juga diminta memperhatikan waktu pencairan THR. Jangan sampai melewati batas waktu. Sebagaimana yang sudah ditetapkan pemerintah.

Begitu pula besaran THR yang menjadi hak pekerja. Musti sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Pemerintah harus melakukan pengawasan mengenai hal itu. Kegembiraan Idulfitri harus dirasakan oleh semua orang,” kata legislator dari Partai Nasdem tersebut.

 

Laporan: Abdul Halikurrahman

Editor: Yuni Kurniyanto