eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Tunjangan Hari Raya (THR) sudah ada ketentuannya. Yaitu Permenaker Tahun 2016.
Ketua DPRD Pontianak Nurfadli meminta perusahaan membayarkan THR Idul Fitri pada karyawan sesuai Permenaker. Pembayaran THR sudah mesti diberikan seminggu sebelum Lebaran.
“Permenaker Tahun 2016 tentang Pembayaran THR jadi patokan perusahaan. THR itu hak karyawan dan mesti dibayarkan seminggu sebelum lebaran,” katanya kemarin.
Ia juga minta Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak segera menyurati semua perusahaan yang mencari rezeki di Bumi Khatulistiwa. Isinya jelas pembayaran THR oleh perusahaan pada karyawan mesti tepat waktu.
Fadli mengatakan, tak ada cerita perusahaan membayarkan THR tiga atau sehari jelang Lebaran. Kasihan para karyawa, karena mereka harus memenuhi kebutuhan Lebaran. “Jika THR dibayar mepet, kasihan mereka,” lugasnya.
Selain disurati, dinas terkait juga mesti turun ke lapangan. Pengecekan semua perusahaan harus dilakukan guna memastikan THR benar-benar sudah diterima karyawan. Bagi karyawan yang memiliki hak, namun THR tak diterimanya, jangan sungkan untuk melapor perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja.
“Mesti ada sanksi pada perusahaan. Kita ikuti aturan yang sudah ada. Kasihan jika ada karyawan tak dibayar THR-nya. Itukan memang hak mereka. Saya minta Dinas Tenaga Kerja mesti memantau ini,” pungkasnya. (riz)