eQuator.co.id – Pontianak-RK. Selama Ramadan, opersional tempat hiburan malam (THM) meliputi cafe, karaoke (umum/keluarga) dan resto di Kota Pontianak hanya buka tiga jam.
“Mulai pukul 21.00-24.00. Ini aturan yang sudah ditetapkan. Semua tempat hiburan malam menandatangani kesepakatan ini. Melanggar, sudah tahu konsekuensinya apa!” tegas AKBP Iwan Imam Susilo, Kapolresta Pontianak usai memimpin Rakor Forkopinda Kota Pontianak di aula Mapolresta, Senin (6/6).
Dikatakan Kapolresta, semuanya sudah sepakat. Pengusaha THM sudah berkomitmen dan menandatangani pernyataan. Tujuannya, menghormati bulan suci Ramadan dan mewujudkan Kota Pontianak kondusif.
“Ini rawan, jadi jangan main-main dengan hal ini. Kita tidak mau terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata AKBP Iwan. “Saya cabut izin keramaiannya bagi yang melanggar,” sambungnya.
AKBP Iwan juga menjelaskan bahayanya minuman keras (Miras) dan minuman beralkohol (Minol) yang dijual di THM. “Masalah Miras dan Minol. Kita juga minta tak ada lagi yang menjualnya selama Ramadan. Terlagi sampai ada yang mabuk-mabukan di dekat tempat ibadah,” ungkap Kapolresta.
Memastikan komitmen dan pernyataan bersama dari pengusaha THM, AKBP Iwan memerintahkan para Kasat dan Kapolsek di wilayah hukumnya untuk mengecek THM.
“Sudah saya sampaikan kepada Kasat dan Kapolsek, untuk monitoring setiap harinya. Kita juga akan pasang intelijen kita di THM,” katanya.
Operasional THM ini sudah menjadi kesepakatan bersama, baik Pemkot Pontianak, pemilik/owner THM dan kepolisian. “Kita sudah sepakat, jadi jaga komitmen ini demi Pontianak aman dan nyaman selama Ramadan,” ingatnya.
Kapolresta juga meminta organisasi kemasyarakatan (Ormas) untuk berkomitmen. Termasuk Front Pembela Islam (FPI) Kalbar serta Kota Pontianak. “Perintah Kapolri sudah jelas, tidak ada sweeping. Serahkan semuanya kepada kita, informasikan kepada kita. Jika ada yang melanggar aturan, akan kita tindak tegas,” tegas AKBP Iwan. (zrn)