eQuator.co.id – Kota Singkawang semarak lagi. Tapi bukan oleh atraksi barongsai atau capgome. Seperti tahun-tahun silam, Pilkada di Kota Amoy itu bertaburan alat peraga kampanye seperti semak tumbuh di tengah kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Satpol PP, tak ingin lagi kota jadi semerawut. Mereka mulai melakukan penertiban atribut peraga kampanye pasangan calon di sejumlah titik di lima kecamatan.
“Ada beberapa titik yang sudah bersih seperti di daerah hilir Singkawang Utara. Di daerah hulu seperti Naram, Setapuk, Sungai Bulan memang masih terdapat alat peraga kampanye paslon,” ujar Ketua KPU Kota Singkawang, Ramdan, S Pdi, Minggu (30/10) di Kantor KPU Singkawang.
Tak hanya itu, alat peraga kampanya seperti branding juga sudah dikikis. “Kita larang penggunaan branding, bahkan sudah disampaikan ke pasangan calon secara tertulis. Kalau stiker yang ukurannya kecil masih diperbolehkan,” katanya.
Ingin Pilkada lebih tertib dan berkualitas, Ramdan tak main-main membina seluruh tim sukses dan pendukung. “Kita minta rekan Panwas menjadikan ini sebagai temuan apabila masih menggunakan branding sebagai alat kampanye. Jadi, budaya disiplin pasangan calon harus menjadi hal yang positif,” ujarnya.
Saat ini, kata Ramdan, alat peraga kampanye sudah ditentukan dari KPU termasuk bentuk dan ukurannya, termasuk titik-titik pemasangan alat peraga kampanye. “Kemarin kita sudah sampaikan sebagian bahan alat peraga kampanye kepada para pasangan calon,” ujarnya.
Ramdan juga menjelaskan kalau Paslon sudah melengkapi persyaratan administrasi. Seperti menyerahkan surat pengunduran diri yang menjelaskan bahwa saat ini surat pemberhentian secara tetap masih dalam proses.
“Tjhai Cui Mie, Muhammadin dan Irwan sudah menyerahkan surat pengunduran diri, yang menerangkan surat pengunduran secara tetap dari mereka dalam proses. Sedangkan Nurmansyah sudah menyerahkan surat pemberhentian tetap terhitung TMT pada 1 September lalu,” katanya.
Untuk paslon yang surat pemberhentian tetapnya masih dalam proses, jelas Ramdan, waktunya hingga 60 hari kedepan sejak penetapan.
Laporan: Suhendra
Editor: Mohamad iQbaL