-ads-
Home Patroli Tersus Ilegal Dibiarkan Beroperasi

Tersus Ilegal Dibiarkan Beroperasi

Pemilik Tersus: Pelabuhan Umum Tak Memadai untuk Aktivitas Bongkar Muat

ILEGAL. Tampak beberapa kapal bersandar di tersus ilegal milik CV Juara Motor. Saat ini tarsus tersebut belum memiliki izin namun dibiarkan beroperasi—Istimewa

eQuator.co.id – KETAPANG-RK. Di Kabupaten Ketapang, terdapat terminal khusus (tersus) yang dikabarkan ilegal. Tersus yang hingga saat ini diketahui belum mengantongi izin itu milik CV Juara Motor. Dari pemantauan, tersus tersebut dibiarkan terus melakukan aktivitas. Bahkan telah membuat dermaga baru yang dekat dengan Jembatan Pawan 2. Hal ini, dinilai membahayakan keberadaan jembatan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ketapang, Djoko Prastowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Sungai Danau dan Penyebarangan (ASDP), Herry Susanto mengaku, pihaknya telah memanggil pemilik tersus yang berada tepat di pinggir Jembatan Pawan 2 tersebut.
“Kemarin kita melihat ada pembangunan dermaga baru lagi di lokasi. Makanya kita langsung melakukan pemanggilan terhadap pemiliknya,” terang dia kepada sejumlah wartawan, Rabu (7/8).
Setelah dipanggil, kata Herry, pemilik tersus tersebut memenuhi panggilan dan mengakui kesalahannya. “Sudah datang dan memang mereka mengakui kesalahannya,” jelasnya.
Herry menambahkan, sepengetahuan dirinya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang untuk melakukan pembongkaran tarsus tersebut.
“Nanti kami juga akan pasang rambu larangan menambat atau menyandarkan kapal di lokasi itu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang, Albert Marbun menegaskan, sepengetahuan dirinya, tersus tersebut belum ada mengantongi izin.

“Tapi kewenangannya ada di Pemda. Kalau Pemda berani kasih izin, kita berani. Hanya saja kalau dikasih izin itu juga salah,” tuturnya.
Ia menjelaskan, kalau secara aturan tidak boleh ada aktivitas bongkar muat di sekitar jembatan. Lantaran dapat memberikan dampak negatif dan membahayakan jembatan yang menjadi akses untuk masyarakat umum.
“Yang jelas kalau kita tidak berani memberikan izin. Karena itu di kawasan jembatan. Tidak tahu kalau Pemda (ada kasih izin atau tidak, red). Yang pasti sejauh ini kita tidak ada menerima izin pelabuhan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, pihak tersus di Jembatan Pawan 2 itu, Eko menegaskan tidak akan membongkar bangunan yang berada di tersusnya. Dengan alasan hanya digunakan sebagai pengaman.

-ads-

“Kalau kami pemilik tidak mungkin bongkar sendiri. Itukan ada tiang dari besi, jadi kami anggap sebagai pengaman saja. Untuk barau tanah. Karena biar tidak abrasi,” terangnya.

Eko mengaku aktivitas bongkar muat barang dari kapal dan penyandaran kapal-kapal di dermaga tersus miliknya memang sengaja dilakukan. Karena pelabuhan umum yang biasa digunakan sudah tidak memadai untuk aktivitas bongkar.

“Kita belum tahu masih akan terus (beraktivitas, red) atau tidak. Saat ini kita sedang ajukan izin untuk bagian belakang dermaganya. Silakan saja beritanya dibuat,” tutupnya.

Laporan: M Fauzi

Editor: Ocsya Ade CP

 

Exit mobile version