Tersangka Penyelundup Gula Masuk DPO Polres

Ilustrasi-NET

eQuator – Sanggau-RK. Sulian alias Fanny, 31, warga Dusun Paus, Desa Balai Karangan, Sekayam, tersangka penyelundup gula ilegal kini menjadi incaran Polres Sanggau.

Sejak kasus penyelundupan 200 karung gula ilegal pada November 2015 lalu, keberadaan Sulian hingga kini tak diketahui.

Kasat reskrim Polres Sanggau, Yudhi Y Saroja mengatakan, tersangka tak pernah hadir dalam panggilan. Bahkan saat dicari di alamatnya tersangka juga tidak ditemukan keberadaannya.

“Panggilan sebanyak dua kali pada November lalu juga tidak terpenuhi, hingga saat ini tidak diketahui dimana keberadaannya,” ujar Yudhi, Jumat (25/12).

Karena itu Polres Sanggau memasukannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena telah menghilang dari proses hukum yang akan dijalaninya. “Kita juga sudah menyebarkan berita ini ke seluruh Polsek di jajaran Polres Sanggau. Kita berharap dukungan dari masyarakat, siapapun yang melihat atau menemukannya segera melaporkan,” utaranya.

Saroja juga mengatakan, dari isi laporan DPO yang dikeluarkan, wanita yang bekerja sebagai ibu rumah tangga ini bukan pertama kalinya tersangkut kasus hukum. “Ia juga sudah pernah tersandung kasus 2014 lalu di Polres Sanggau, dalam perkara TP perlindungan konsumen,” papar Yudhi.

Ia juga mengatakan ciri-ciri yang bersangkutan berbadan kecil, tinggi sekitar 158 Cm, rambut lurus dan berkulit putih. “Surat DPO ini kita keluarkan pada 22 Desember lalu, kita harapkan dengan beredarnya ini, kita dapat menemukan tersangka,” tegasnya. (kia)