-ads-
Home Nasional Tersangka Pengeroyokan Haringga Sirla Diprediksi Bertambah

Tersangka Pengeroyokan Haringga Sirla Diprediksi Bertambah

Tersangka pengeroyokan Haringga Sirla melakukan rekonstruksi di Stadion GBLA--Istimewa

eQuator.co.id – Kepolisian telah merekonstruksi pengeroyokan yang dialami Haringga Sirla hingga tewas di area parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung, Rabu (26/9). Langkah itu guna mengetahui masing-masing peran dari delapan pelaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan, tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. “Dari peran masing-masing, tidak menutup kemungkinan akan ditemukan tersangka-tersangka baru yang belum ditangkap saat ini,” ujarnya di Kompleks Mabes, Jakarta, Kamis (27/9).

Tim penyidik, lanjutnya, masih mendalami dan terus menganalisis dari olah TKP kedelapan tersangka. Nantinya, hasil olah TKP dan analisis rekaman video pengeroyokan akan diberikan kepada tim yang bertugas mencari pelaku lainnya di lapangan.

-ads-

“Tim lapangan akan mengejar pelaku-pelaku yang terlibat langsung maupun tak langsung yang mengakibatkan korban meninggal,” tegas Dedi.

Memang saat pengeroyokan, banyak suporter Persib atau Bobotoh yang berkerumun. Namun Dedi meyakini para pelaku lainnya akan segera tertangkap.

Sebelumnya, suporter Persija Jakarta Haringga Sirla tewas dikeroyok jelang menonton laga Persija versus Persib. Dia dikeroyok sekitar pukul 13.00 WIB di area parkiran gerbang biru GLBA.

Semula, Haringga lari dikejar kerumunan suporter Persib. Kerumunan orang tersebut berteriak bahwa orang yang dikejar adalah pendukung Persija Jakarta.

Korban yang dikejar sempat meminta tolong kepada tukang bakso namun kerumunan mengeroyok korban dengan menggunakan balok kayu, piring, botol, dan benda-benda lainnya hingga korban meninggal dunia. Saat ini, delapan orang pelaku pengeroyokan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku terancam penjara paling lama dua belas tahun. (JawaPos.com/JPG)

Exit mobile version