Tersangka Korupsi UPJJ Jerora Bertambah Dua

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto.

eQuator.co.id –  SINTANG. Tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan UPJJ Jerora TA 2013 bertambah dua orang sebagai hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan.
“Sudah kita tetapkan dua orang lagi tersangkanya. Bahkan sudah kita amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto, Selasa (11/4) di Gedung Serba Guna Sintang.

Bahkan, Polres Sintang tidak menutup kemungkinan tersangka bakal bertambah. “Masih dalam penyelidikan. Kita belum bisa menginformasikan secara detil,” kata Eko.
Hanya saja, Polres masih menyembunyikan nama dua tersangka tambahan terkait kegiatan UPJJ Jerora Tahun Anggaran 2013 itu. “Kita ikuti arahan Perpres saja. Kalau sudah masa penuntutan akan kita ekspose,” terang Kasat.

Ia memastikan akan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap saksi yang dibutuhkan. “Saya pastikan proses hukum tetap berlanjut. Bahkan kita akan memanggil kembali beberapa saksi pada dugaan tindak pidana korupsi itu,” tegasnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Sintang, Aan mengaku hingga saat ini pihak Kejaksaan belum menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan UPJJ Jerora. Tapi Aan sudah dapat info kalau Polres Sintang menetapkan dua tersangka lagi.

“Kita belum tahu siapa kedua tersangka itu. Karena itu masih kewenangan Polres Sintang. Berkas perkara kedua tersangka yang ditetapkan juga belum ada dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sintang,” katanya.

Polres Sintang telah menetapkan AF Subanjiri Hadi dan Ramadan sebagai tersangka dugaan UPJJ Jerora. Berkas perkara pun sudah dilimpahkan dan sudah diperiksa dalam beberapa kali persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. (Adx)