Tersandung Ijazah Palsu, Rahmad di-PAW

PELANTIKAN. Anggota DPRD Kubu Raya Baharudin, diambil sumpah janjinya dalam Sidang Istimewa PAW, Kamis (10/1). Syamsul Arifin-RK

eQuator.co.id – KUBU RAYA-RK. Setelah melalui proses panjang, DPRD Kabupaten Kubu Raya akhirnya menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Masa Jabatan 2014-2019, Kamis (10/1).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bahrudin secara resmi menjadi Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya. Ia menggantikan Rahmad bin Suaeem yang tersangkut kasus hukum pemalsuan ijazah.

Rapat paripurna pengucapan sumpah/janji menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 583/Pem/2018 tentang Pemberhentian Rahmad dan Pengangkatan Baharudin sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya.

“Rapat Paripurna Istimewa ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 583 Tahun 2018 tentang Peresmian Pengangkatan Bahrudin PAW Anggota DPRD Kubu Raya dan sesuai dengan Peraturan DPRD Kubu Raya Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kubu Raya Pasal 103 yang menyatakan pemberhentian anggota DPRD diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” tutur Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Usman dalam pengantarnya.

Usman menerangkan, mekanisme dan proses PAW, di mana Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh Calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik dan Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama.

Ia mengatakan, masa jabatan anggota DPRD Pengganti Antar Waktu melanjutkan sisa jabatan Anggota DPRD yang digantikan.

“Keseluruhan mekanisme dan proses PAW dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta regulasi yang berkaitan,” ujarnya.

Usman berharap Baharudin yang telah menyandang status sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dapat segera bekerja bersama para Anggota Dewan lainnya. Menurutnya, sejumlah agenda penting berkaitan dengan pembangunan daerah telah menanti untuk segera diselesaikan.

“Selamat bekerja dan berjuang bersama Anggota Dewan lainnya untuk mengemban amanah rakyat Kubu Raya. Sumpah/janji yang diucapkan menjadi pengantar untuk memulai tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan. Sumpah yang diucapkan itu nantinya akan dimintai pertanggungjawaban baik oleh masyarakat dan terutama oleh Allah Taala,” ucapnya mengingatkan.

Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus menyebut, PAW merupakan hal lumrah yang bisa disebabkan berbagai hal. Termasuk misalnya jika ada Anggota Dewan yang ingin maju kembali dalam Pemilihan Legislatif namun menggunakan partai politik lain.

Ia mengapresiasi pelaksanaan PAW yang berjalan dengan lancar. Mewakili Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, dirinya berharap Bahrudin bersama para Anggota Dewan lainnya dapat segera melanjutkan tugas pokok dan fungsi kedewanan. Baik fungsi anggaran, legislasi, maupun pengawasan.

“Karena itu saya berharap yang bersangkutan dapat segera beradaptasi setelah dilantik. Juga sudah memulai melaksanakan tugas dan seterusnya. Segera melaksanakan agenda-agenda yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Dewan,” pesannya.

Menurut Hermanus, banyak hal yang harus dilaksanakan, terutama berkaitan dengan bagaimana mengawal pelaksanaan program-program kegiatan sebagaimana tugas pokok dan fungsi pengawasan Dewan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Begitu juga terkait pembahasan dan penetapan Raperda-Raperda yang sudah masuk program legislasi daerah.

“Ini juga bagian dari tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan, termasuk juga mungkin agenda untuk pembahasan APBD Perubahan 2019. Intinya kita berharap sinergi terus kita bangun bersama,” harapnya.

Sementara Anggota DPRD Kubu Raya, Bahrudin mengatakan, meski masa jabatannya relatif singkat, yakni hanya sekitar sembilan bulan, dirinya komit untuk tetap memenuhi janji kampanyenya pada konstituen di Dapil Sungai Kakap.

Ia menyebut akan segera melanjutkan tugas-tugas pokok dan fungsi kedewanan, termasuk program-program yang dijanjikannya pada masa kampanye.

“Walaupun waktu sisa sembilan bulan ini, semaksimal mungkin saya akan berikan apa-apa yang pernah saya janjikan kepada masyarakat di Dapil. Karena itu kewajiban saya yang harus ditunaikan,” tegasnya.

 

Reporter: Syamsul Arifin

Redaktur: Andry Soe