Terpidana Juga Berhak Memilih

KPU Sasar Lokasi Minim Informasi

Anggota KPU Ketapang F. Alkap Pasti mensosialisasikan surat suara Pilbup dan Wabup dan cara pencoblosan di Lapas Ketapang,Senin (30/11)- Jaidi Chandra

eQuator – Ketapang-RK. Kehilangan kebebasan, tak berarti kehilangan hak politik. Berstatus terpidana, warga binaan Lapas Kelas IIB Ketapang juga berhak berpartisipasi dalam Pilkada 9 Desember 2015.

Untuk itulah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang menggelar sosialisasi dan mengajarkan cara mencoblos surat suara pada warga binaan tersebut, Senin (30/11) di Lapas Ketapang.

Anggota KPU Ketapang, Alkap Pasti menjelaskan prosedur tata cara memberikan suara dengan benar dan sah sehingga suara yang diberikan menjadi bernilai. Menurutnya, walaupun mereka telah beberapa kali mengikuti Pemilu namun akses mereka terhadap informasi penyelenggaraan Pilkada bisa dikatakan terbatas karena ruang gerak mereka juga terbatas.

“Cukup banyak pemilih yang terdaftar  daftar pemilih tetap (DPT) di TPS khusus ini. Karena itu KPU Kabupaten Ketapang menyasar  pemilih yang demikian,” katanya.
Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ketapang Syaiful Sahri yang baru menjabat lebih kurang dua bulan sebagai Kepala Lapas menyambut baik kegiatan sosialisasi dan tata cara mencoblos ini. Ia berharap kepada penghuni Lapas untuk menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember nanti dan TPS-nya “khusus” berada di dalam lingkungan Lapas.
“Semoga sosialisasi ini bermanfaat bagi warga binaan,” harapnya.

Tak cuma mereka, beberapa waktu lalu KPU Ketapang juga menggelar hal serupa pada warga panti jompo.“Tentunya dengan sosialisasi ini masyarakat mengerti dan memahami pentinganya pemilihan bupati dan wakil bupati. Selain itu, kegiatan ini untuk meminimalisir kesalahan coblos pada surat suara,” kata Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Ketapang, Jabidi Erwan.
KPU Kabupaten Ketapang juga telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi tempat-tempat yang mungkin kurang memiliki akses informasi Pilkada seperti  Panti Sasana Tresna Wedha Mustika Dharma maupun PPDI (Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia) Wilayah Ketapang, untuk mensosialisasikan Pilkada.Karena Pilkada bukan sekedar memberikan hak pilih di TPS tetapi juga lebih dari itu masyarakat harus tahu tentang
substansi dan prosedurnya karena Pilkada serentak kali ini juga banyak hal-hal baru di dalamnya.
“Kelompok pemilih ini mesti diberikan akses yang luas terhadap proses demokrasi dan ini juga merupakan kebijakan KPU bekerjasama dengan Pusat Pemilu Akses (PPUA) bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak konsitusi yang sama dan penyelenggara mesti memberikan fasilitasi terhadap mereka,” kata Jabidi.

Reporter: Jaidi Chandra

Editor: Kiram Akbar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.