Termasuk Kepala Daerah, RTRW Wajib Ditaati

Guntur

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi sangat penting untuk penataan suatu kawasan. Tidak hanya bangunan saja, termasuk pula di bidang pertanian agar dapat dipatuhi sesuai peruntukannya.

Di banyak daerah, tidak jarang RTRW kurang diperhatikan pemerintah daerah. Sebagian besar mereka benaggapan pembangunan atau alih fungsi untuk kemajuan daerahnya. Namun jika dilihat jangka panjang, tentu berdampak besar terhadap daerah itu sendiri.

“Jika diabaikan, masing-masing sektor dipastikan terganggu termasuk pula di bidang pertanian yang saat ini semakin berkurang. Masalahnya adalah alihfungsi dan dikonversi menjadi permukiman, perkebunan dan lainnya,” kata Guntur, Anggota DPRD Kalbar, Senin (15/4).

Menurutnya, sekalipun tidak ada larangan secara tegas mengatur hal itu di mana Kepala Daerah memiliki wewenang penuh terhadap suatu kawasan, namun RTRW setidaknya harus diperhatikan dan jangan diabaikan. “Harus menjadi dasar dan acuan jika hendak melakukan alihfungsi dan konservasi,” tegasnya.

Di masing-masing daerah, masalah RTRW telah dituangkan diikat dalam peraturan daerah (Perda). Lantaran sudah diikat dengan perda, tidak ada alasan alihfungsi itu dilakukan. Hanya saja kondisinya di lapangan tidak sedikit lahan dialihfungsikan kepala daerah atas wewenang yang mereka miliki.

“Alihfungsi dan konservasi kerap dilakukan, padahal sangat besar dampaknya. Pemerintah sebagai regulator dalam hal penerbitan izin terlihat turut melakukan pelanggaran RTRW ini,” cetusnya.

Ia menyebut bahwa ppihaknya di DPRD Kalbar menyangkut RTRW juga telah rampung dan disahkan  dalam perda. Ia berharap seluruh pihak termasuk kepala daerah agar menaatinya tanpa terkecuali.

“Kita sudah membentuk Perda RTRW yang masing-masing sudah diatur. Termasuk pula kawasan lahan pertanian berkelanjutan,” tukasnya.

Ia memaparkan, regulasi yang dituangkan dalam perda, sebagai langkah dan upaya menyelamatkan lahan yang ada di Kalbar. Karena sejauh ini menurut Guntur bahwa tidak sedikit lahan pertanian yang telah digunakan ke hal dengan dalihfungsi lahan menjadi pembangunan lain seperti perumahan atau pemukiman serta lain sebagainya. “Sah-sah saja ini dilakukan namun harus memiliki izin dari daerah tempat hendak dibangun tersebut,” tutupnya.

Reporter: Gusnadi

Redaktur: Andry Soe