eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Pemerintah Kota Pontianak mesti tegas terhadap hotel yang melanggar aturan. Saat ini terdapat dua hotel di Kota Pontianak yang izinnya tidak diperpanjang.
Tidak memperpanjang izin usaha bagi yang melanggar aturan diapresiasi legislatif. Tindakan tegas ini setidaknya bisa menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan yang menjalankan usahanya di Kota Pontianak. Agar tertib dan taat pada aturan yang tetapkan pemerintah.
“Tapi tegasnya jangan setengah-setengah. Tidak memperpanjang izin, harus sama dengan kondisi di lapangan. Jangan dibiarkan, karena ini terkesan Pemkot tegasnya hanya gertak,” ucap Anggota DPRD Pontianak, H. Suarmadjat ST, kemarin.
Apapun yang menjadi putusan pemerintah, harus ditindaklanjuti serius. Seperti pencabutan izin hotel di kawasan Jalan Tanjungpura dan Jalan Pahlawan itu.
“Karena mereka tidak ditindak, maka pelaku usaha yang lain juga bakal ikut-ikutan. Makanya tindakan tegas harus direalisasikan penuh, jangan setengah-setengah,” pungkasnya.
Politisi PKPI yang karib disapa Madjat ini menyatakan, dalam waktu dekat ia ingin melihat langkah yang akan dilakukan Pemkot Pontianak terhadap persoalan tersebut. “Kita lihat saja nanti. Berani atau tidak. Apa lagi lokasi itu terindikasi menyediakan tempat prostitusi,” tutup Madjat.
Tetap beroperasionalnya hotel yang berada di kawasan Jalan Tanjungpura dan Jalan Pahlawan tersebut, terkesan luput dari pantauan pemerintah. Atau memang tidak dipantau sama sekali. Namun Pemkot Pontianak mengklaim operasional mereka tetap dipantau. Tapi anehnya mereka masih bisa beroperasional seperti biasanya. “Ini memang sudah kita pantau,” ujar Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Bukan lagi rahasia, dua hotel itu terindikasi adanya perbuatan asusila. Ironisnya ini berlangsung sejak lama. “Di sana hotel disalahgunakan untuk kegiatan prostitusi misalnya,” papar Wali Kota Pontianak terpilih ini.
Tidak memberikan perpanjangan izin, menurut Edi merupakan salah satu tindakan tegas yang diambil Pemkot. Karena dengan tidak memperpanjang izin, otomatis mereka tidak bisa beroperasional. Sekalipun itu berbeda dengan kondisi di lapangan atau tetap masih beroperasional. “Sudah diperingatkan berkali-kali, kalau masih tidak mematuhi sewajarnya ditutup,” pungkasnya.
Memastikan tidak memperpanjang izin kedua hotel tersebut, Edi berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini melalui dinas terkait dalam waktu dekat. “Akan kita cek melalui Satpol PP di lapangan,” tegas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pontianak ini. (agn)