eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Secara tegas telah diatur, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak perkenankan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak swasta, termasuk menerima Parsel dari kolega. Karena itu bentuk gratifikasi dan pemerintah sudah menyediakan THR bagi ASN.
“Dalam hal ini pegawai memang tidak benarkan. Kalau menerima dapat dilaporkan ke KPK dan Inspektorat Provinsi,” tegas Kepala Biro Humas Pemprov Kalbar, Numsuan Madsun ditemui di ruang Kerjanya, Rabu (29/6).
Sehubungan menyambut Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar telah menyampaikan informasi libur dan cuti bersama ke semua SKPD di lingkungannya.
“Ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 150 Tahun 2015, Nomor 2/SKB/MEN/VI/2015, Nomor 1 tahun 2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama tahun 2016,” terangnya.
Sesuai surat keputusan bersama tersebut, ASN memperoleh libur panjang. Mulai tanggal 4 hingga 8 Juli 2016 untuk. Namun baru masuk kerja pada 11 Juli 2016.
Dengan adanya libur nasional (Idul Fitri) ditambah cuti bersama yang cukup panjang tersebut, diminta seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kalbar tidak mengajukan izin Cuti.
“Kecuali terdapat hal-hal yang mendesak atau penting. Tujuannya agar ASN yang bersangkutan tidak terlalu lama meninggalkan tugas pokok dan fungsi yang harus dilaksanakan dalam rangka pelayanan dan penyelenggaraan Pemerintah,” imbaunya.
Apabila terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan setelah melaksanakan libur nasional dan cuti bersama hendaknya diambil langkah-langkah pembinaan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya melaporkannya kepada Gubernur Kalbar.
“Jadi ada sekitar sembilan hari libur untuk ASN, cukup lama liburnya jadi tidak adanya cuti tambahan,” tegas Madsun.
Selain itu diingatkan pula para ASN tidak ada yang membawa kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
“Silakan memakan kendaraan pribadi atau sewa untuk mudik lebaran,” demikian Madsun.
Laporan: Isfiansyah
Editor: Arman Hairiadi