Terdesak Kebutuhan, IRT Curi Motor

ilustrasi. net

eQuator.co.idPontianak-RK. Personel gabungan Jatanras Polsek Pontianak Timur dan Sat Reskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MS, Jumat (9/3) sekira pukul 19.30 Wib.

Warga Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur yang berusia 36 tahun itu diamankan karena diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) milik M Ali, warga Jalan Perum VI, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli menerangkan, hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pencurian bermula ketika korban baru pulang dari servis motornya, Minggu (4/3) sekira pukul 13.00 Wib. Setibanya di rumah, korban langsung masuk ke dalam dan memarkirkan motornya di depan rumah. Kunci motor jenis Honda Vario bernomor polisi KB 5510 NW itu disimpannya di meja ruang tamu rumahnya.

“Istri korban tiba-tiba mendengar suara motor menyala dan melihat motor itu dibawa pergi oleh orang tak dikenal. Istri korban tak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa berteriak,” jelas Husni kepada sejumlah wartawan, Sabtu (10/3) sore.

Mendengar teriakan itu, korban kemudian keluar rumah dan berusaha mengejar motornya yang sudah dibawa kabur pelaku. Namun, korban kehilangan jejak.

Atas kerugian sebesar Rp17 juta itu, korban membuat laporan ke Polsek Pontianak Timur.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan bantuan personel Jatanras Sat Reskrim, akhirnya didapat informasi bahwa yang diduga pelaku curanmor akan melakukan transaksi di Rumah Makan Rio 4,” kata Husni.

Tak menunggu lama, tim gabungan langsung ke rumah makan yang berada di Jalan Komyos Soedarso, Pontianak Barat itu.

“Sesampainya di lokasi, memang benar sepeda motor korban akan dijual pelaku. Sebelum motor itu terjual, tim langsung mengamankan  MS,” jelas Husni.

Kepada petugas, MS memamg mengakui mencuri motor korban. Alasannya, karena lagi butuh uang untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Saat itu juga MS dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Pontianak untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat ini, kata Husni, MS masih menjalani pemeriksaan secara mendalam. Dia dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (oxa)