Andi Yul menyatakan, maka sesuai dengan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun dan dapat dilakukan penahanan. “Tersangka sementara ditahan satu kali 24 jam. Kami akan lihat syarat-syarat penahanan untuk anggota dewan ini, jika memang syaratnya dapat dipenuhi, maka penahanan akan dilakukan,” pungkas Kompol Andi. (Zrn)