Danem yang diserahkan kepada Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Terpadu, Junaidi sebagai persyaratan pendaftaran calon peserta ujian Paket C. “Dari keterangan
saksi, saat itu tersangka meyakinkan kepadanya bahwa dirinya sekolah dan lulus di SMP Daerah Jember tahun ajaran 1990 sesuai dengan foto copy Danem SMP miliknya,”ungkap Kompol Andi Yul Lapawesean kepada wartawan di kantornya, Rabu (4/1).
Saat itu Junaidi selaku Ketua PKBM terpadu, langsung menanyakan kepada Rahmad keberadaan Ijazah dan Danem asli SMP asal jember tersebut. Rahmad mengaku Danem yang asli ada sedangkan asli Ijazah SMP Daerah Jember juga ada namun sedang dicari (hilang). Junaidi percaya, Rahmad pun ikut sebagai peserta ujian Paket C. “Berdasarkan penjelasan tersangka, Junaidi percaya dan yakin. Sehingga diloloskanlah yang bersangkutan menjadi peserta ujian paket,” papar Kompol Andi Yul.
Berbekal ijazah SMP palsu dirinya pun mendaftarkan diri untuk ikut ujian paket C. Setelah diterima sebagai peserta, tersangka pun disarankan untuk bimbingan belajar guna mengikuti Ujian Nasional SMA. Tersangka lalu memberikan jasa kepada Junaidi sebesar Rp.500 ribu. Dan pada 2009 yang bersangkutan mengikuti ujian.
“Berdasarkan hasil ujian tersebut, tersangka dinyatakan lulus ujian dan mendapatkan serta menerima ijazah Paket C nomor 0172787 atas namanya dengan program Studi, IlmuPengetahuan Sosial (IPS) Tahun 2009 dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C yang dikeluarkan Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya,” ungkapnya.
Berbekal ijazah Paket C tersebut, pada Agustus 2013 di Kantor DPC PKB Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya tersangka mendaftarkan diri sebagai peserta calon legislatif Kabupaten Kubu Raya Periode 2014–2019. Kemudian pada, 17 September 2014 di Kantor Bupati Kubu Raya Jalan. Alteri Supadio tersangka akhirnya dilantik sebagai Anggota DPRD Kabu Raya terpilih. “Akhirnya dugaan ijazah dan Danem palsu itu terungkap dan dilaporkan,” katanya.
Andi mengatakan berdasarkan laporan tersebut, pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak diantaranya Ketua PKBM, Kepala SMP Daerah Jember Tahun 1989-1993, Ketua SUB Rayon 08 / Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tempurejo, dan Kepala Bidang Pendidikan SMP, SMA dan SMK Jember dan meminta laboratorium forensik Mabes Polri. “Hasil penyelidikan dan penyidikan itu kuat dugaan danem Ijazah SMP Jember yang digunakan untuk mengikuti ujian Paket C adalah palsu,” bebernya.
Dugaan itu diperkuat, lanjut Kasat Reskrim, yakni dengan adanya hasil pemeriksaan laboratorium pada Desember 2016 terhadap satu lembar Danem SMP Sub Rayon 08 atas nama tersangka dengan asal sekolah SMP Daerah Jember tertanggal JEMBER 12 Juni 1990 bukti (QB), Dengan Kesimpulan adalah Non Identik atau merupakan hasil produk cetak yang berbeda dengan pembanding (KB). “Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, didukung dengan alat bukti yang sangat kuat,” tegasnya.