Terapkan Kebijakan Inovatif untuk Kejar Percepatan

SAMBUTAN. Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan memberikan sambutan dalam Musrenbang RPJMD 2019-2024 di Aula Qubu Resort, Rabu (26/6). Syamsul Arifin-RK

eQuator.co.id – KUBU RAYA-RK. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang)-Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kubu Raya 2019 – 2004  di Aula Qubu Resort, Jalan Arteri Supadio, Rabu (26/6).

Musrenbang-RPJMD Kubu Raya dibuka ini Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dan dihadiri Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, Wakil Bupati Sujiwo, Sekda Yusran Anizam, sejumlah Kepala SKPD dan Anggota DPRD serta Forkopimda Kubu Raya.

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengatakan, Musrenbang-RPJMD ini harus dijadikan momentum yang sangat penting, karena selain menjalankan amanah membuat dokumen perencanaan untuk pembangunan selama lima tahun ke depan, juga menjadi kesempatan dan peluang untuk meneguhkan visi yang ingin dicapai dengan target dan sasaran.

“Sudah kita fahami bersama visi dari Kubu Raya, terwujudnya Kabupaten Kubu Raya yang bahagia, bermartabat, terdepan, berkualitas dan religius,” kata Muda Mahendrawan.

Muda mengatakan, dalam mengejar visi misi, secara umum Pemkab Kubu Raya menerapkan kebijakan-kebijakan yang inovatif dengan strategi, dengan harapan terjadinya percepatan.

“Pemerintah Daerah dituntut untuk lebih responsif terhadap setiap persoalan. Kebijakan inovasi ini kita menerapkan dengan pola kebijakan yang mengedepankan kekuatan perekonomian lokal dan pengembangan masyarakat kelembagaan lokal untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam proses pembangunan,” katanya.

Selain itu Pemkab Kubu Raya juga menerapkan kebijakan yang lebih proaktif dan lebih berperan terdepan dalam upaya pelaksanaan proses-proses pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Muda mengatakan, Pemkab Kubu Raya mempunyai misi meningkatkan budaya kerja dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan beribawa.

Dalam upaya meningkatkan budaya kerja ini, tantangan terbesarnya, bagaimana membawa orientasi dan birokrasi yang efektif, efisien profesional, dan lebih mengedepankan hal-hal yang berkorelasi langsung dengan kepentingan hidup rakyat banyak.

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menuturkan, Musrenbang-RPJMD ini merupakan penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan dan Pembangunan Daerah, kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kedua Undang-Undang ini mengatur pelaksanaan Musrenbang,” katanya.

Norsan mengatakan, dari kegiatan Musrenbang ini diharapkan ada perencanaan yang matang yang sinkron dan sinergi dengan perencanaan Nasional dan Pemerintah Provinsi.

“Jadi, program-program yang akan diusulkan itu selaras dan menunjang. Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi menargetkan 500 Desa Mandiri pada 2023, maka perencanaan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga harus mengarah ke sana,” jelas Norsan.

 

Reporter: Syamsul Arifin

Redaktur: Andry Soe