Terang-terangan Jual Bodi Hewan Dilindungi, BKSDA Tangkap Bos Sabaya Diri Singkawang

JADI CINDERAMATA. Aksesoris yang terbuat dari bagian tubuh satwa dilindungi ini diamankan petugas BKSDA dan Polda Kalbar dari Toko Sabaya Diri, Jalan GM Situt, Pasiran, Singkawang Barat, Kamis (21/4). OCSYA ADE CP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tak berperikebinatangan, seorang pemilik toko aksesoris di Singkawang ditetapkan sebagai tersangka perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi Undang-Undang. Bodi hewan yang tak boleh diburu itu dijual sebagai cinderamata secara terang-terangan.

Berawal dari informasi masyarakat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar menggeledah Toko Sabaya Diri di Jalan GM Situt, Pasiran, Singkawang Barat, Kamis (21/4) sekitar pukul 14.30 WIB.

Di sana ditemukan 24 kuku beruang madu, dua paruh enggang, tiga tengkorak orang utan, dua tengkorak beruang madu, dua buah tanduk kijang, dan satu tulang tangan beruang madu. Selain itu, petugas juga mengamankan 111 duri Landak, selembar utuh sisik trenggiling, satu orok trenggiling yang diawetkan, satu karapas penyu hijau, satu kima, serta sembilan tanduk rusa.

“Semua barang bukti yang ditemukan kita bawa ke markas di Pontianak, termasuk pemilik toko berinisial A alias AT,” ujar Hari Novianto, Pelaksana Tugas Komandan SPORC Brigade Bekantan Kalbar, Jumat (22/4).

Kepala BKSDA Kalbar, Sustyo Iriono menambahkan, penetapan AT sebagai tersangka karena bukti-bukti sudah mumpuni. “Setelah melewati proses pemeriksaan dan karena sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, dua alat bukti, maka yang bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Ia melanjutkan, tersangka juga terbukti melakukan perbuatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian satwa lain yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian tersebut dan mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain. “Dalam ketentuan pasal 21 ayat 2 huruf d Junto pasal 40 ayat 2 sudah jelas. Tersangka dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dengan denda Rp100 juta,” tegasnya.

Di hari yang sama, BKSDA Kalbar juga mengamankan pengiriman 140 ekor burung berbagai jenis di Bandara Internasional Supadio Pontianak. Ratusan burung tersebut dibawa dari Putussibau, Kapuas Hulu, dengan menggunakan pesawat menuju Pontianak.

“Pengiriman ratusan burung tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah oleh pemilik berinisial SH,” beber Sustyo.

Dalam menjalankan aksinya, SH memasukkan burung-burung tersebut ke dalam kardus yang diberi lubang di bagian sisinya. Burung yang berhasil diamankan petugas diantaranya 27 ekor Murai Batu, 13 ekor Kacer, 95 ekor Cucak Hijau, 3 ekor Beo, seekor Cucak Biru, dan seekor Kapas Tembak.

SH terbukti melakukan pelanggaran Pasal 42 junto Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar. Meski demikian, ia tidak ditahan. Petugas hanya memberikan pembinaan terkait perlindungan satwa.

“Kami Balai KSDA Kalbar akan terus berupaya agar tumbuhan dan satwa liar (TSL) dapat terjaga kelestariannya. Maka dari itu penegakan hukum terhadap para pelanggar menjadi keniscayaan,” tutup Sustyo.

Laporan: Ocsya Ade CP

Editor: Mohamad iQbaL