eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Rekomendasi hitung ulang yang diterbitkan Bawaslu Surabaya membikin heboh jagat perpolitikan di Jakarta. KPU pun langsung turun tangan.
Senin (22/4), KPU menyatakan, rekomendasi hitung ulang tersebut tidak berlaku di semua tempat pemungutan suara (TPS). Dasarnya adalah surat Bawaslu yang dikirimkan ke KPU.
Rekomendasi Bawaslu Surabaya yang diterima KPU berbeda dengan yang dikeluarkan sebelum rapat Minggu malam (21/4). ’’Bukan semuanya diperintahkan penghitungan suara ulang,’’ ujar Komisioner KPU, Ilham Saputra.
Syarat penghitungan suara ulang dalam surat yang dikirim Bawaslu memiliki beberapa tahap. Dimulai dari pembetulan C1 berhologram bila ada kesalahan penjumlahan. Bila ada ketidaksesuaian di formulir C1 berhologram, formulir C1 plano dibuka sebagai pembanding.
Bila setelah dibuka ada selisih antara formulir C1 berhologram dan C1 plano, formulir C7 yang memuat daftar hadir pemilih dibuka untuk membandingkannya. Barulah bila pada tiga formulir itu terdapat selisih, dilakukan penghitungan suara ulang. Hitung ulang hanya diberlakukan di TPS yang memenuhi unsur terakhir.
Bila harus melakukan hitung ulang, kotak suara di TPS yang memenuhi unsur itu akan dibuka. Namun, tidak semua kotak dibuka. Hanya level pemilihan yang dinyatakan bermasalah yang dibuka.
Ilham menuturkan, proses hitung ulang tidak akan memengaruhi angka yang tercetak di formulir C1. ’’Perubahan C1 itu ditarik atau diubah langsung ke DA1 di kecamatan,’’ tambahnya.
DA1 adalah formulir yang berisi catatan rekapitulasi suara dari seluruh TPS di tiap kecamatan. Pada saat bersamaan, PPK juga mencatat itu sebagai kejadian khusus di formulir DA2.
Di sisi lain, DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyayangkan sikap Bawaslu Surabaya yang dinilai terburu-buru mengeluarkan rekomendasi hitung ulang. Seharusnya dilakukan kajian mendalam sebelum keputusan diambil. Namun, partai banteng menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPU.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, DPP terus memantau kasus yang terjadi di Surabaya. Dia menyayangkan pihak-pihak yang menuding partainya berbuat curang. Menurut dia, yang terjadi bukan kecurangan, tapi kesalahan aritmetik dalam penghitungan. Sebab, penghitungan dilakukan sampai dini hari sehingga kesalahan terjadi. ’’Jadi, bisa jadi ini kekeliruan manusia,’’ ungkapnya.
Sebenarnya, kata dia, partainya juga menemukan kesalahan yang dilakukan partai lain. Namun, pihaknya tidak langsung menuduh partai tersebut berbuat curang. PDIP tidak heboh karena kesalahan itu bisa diselesaikan pada tahap rekapitulasi di atasnya.
Hasto menyatakan, untuk membuktikan kebenaran dalam penghitungan, peserta pemilu bisa melihat dokumen C1. Setiap partai mempunyai dokumen tersebut. Jadi, mereka tinggal mencocokkannya. ’’Jika ada yang memalsukan C1, itu tindakan pidana,’’ tegas politikus kelahiran Jogjakarta tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi rekomendasi-rekomendasi Bawaslu terkait dengan pemungutan suara pasca 17 April. Ada tiga jenis pemungutan suara. Yakni, pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL). ’’Paling lambat tidak lebih dari 10 hari (setelah 17 April) seluruh tindak lanjut PSU, PSS, dan PSL sudah dilaksanakan semua,’’ ujar Arief.
PSU dilakukan apabila Bawaslu menganggap ada kelalaian petugas KPPS. ’’Misalnya, orang tidak mempunyai hak pilih, kemudian telanjur bisa menggunakan hak pilih,’’ terang anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.
Salah satunya, melayani pemilih kategori daftar pemilih khusus (DPK) dari luar kawasan sekitar TPS. Misalnya, dari kecamatan atau kabupaten/kota lain. Penyebab PSU di tiap-tiap daerah bisa berbeda antara satu dan yang lain.
Kemudian, PSS dilakukan karena pemungutan suara tidak bisa terlaksana pada 17 April. Umumnya disebabkan keterlambatan logistik. Sementara itu, PSL dilakukan apabila di tengah pelaksanaan pemungutan suara terjadi problem sehingga harus terhenti. Salah satunya faktor cuaca. Bisa juga faktor kekurangan surat suara. Tidak bisa digeneralisasi.
Secara keseluruhan, pemungutan suara harus dilaksanakan di 2.767 TPS. Dari jumlah itu, hingga kemarin KPU sudah melaksanakan pemungutan suara di 1.511 TPS. Sisanya akan dilaksanakan hari ini hingga Sabtu mendatang (27/4).
Berdasar data yang diterima Jawa Pos, total TPS yang direkomendasikan PSU mencapai 393 TPS. Provinsi Sumatera Barat memegang rekor PSU terbanyak. Ada 84 TPS yang direkomendasikan melaksanakan PSU. Di urutan kedua ada Sulawesi Tenggara (40), disusul Sulawesi Utara (33) dan Maluku (28).
Sementara itu, total PSS yang harus dilaksanakan mencapai 2.302 TPS. Paling banyak di Papua, yakni 1.192 TPS. Di bawahnya ada Sulteng dengan 483 TPS dan Sumsel dengan 446 TPS. Selanjutnya, hanya sedikit TPS yang melakukan PSL secara keseluruhan, yakni, 72 TPS. Yang terbanyak di Maluku dengan 20 TPS. (Jawapos/JPG)