Tempatkan Setnov ke Nusakambangan

Setya Novanto

eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Ulah terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) yang pelesiran diluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerah. Terpidana kasus korupsi diusulkan dikirim ke lapas risiko tinggi (high risk) di Nusakambangan.

KPK mengingatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk betul-betul menjalankan aksi perbaikan pengelolaan lapas. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Ditjenpas telah berkali-kali berkoordinasi dengan lembaganya terkait dengan pengelolaan lapas. Salah satunya menempatkan narapidana (napi) kasus korupsi di lapas risiko tinggi (high risk) di Nusakambangan. ”Kami harap Ditjenpas mengimplemetasikan apa yang pernah disampaikan,” kata Febri, Minggu (16/6).

Sebelumnya, Ditjenpas berkomitmen menempatkan napi-napi kasus korupsi kelas kakap di lapas super maximum security di Nusakambangan. Penempatan itu sebagai bagian penjeraan bagi koruptor. Nah, ulah Setnov yang berkali-kali menyalahgunakan izin keluar lapas dinilai layak menjadi indikator penempatan napi ke Nusakambangan itu.

Febri menambahkan, pihaknya menghargai pemindahan Setnov ke Rutan Gunung Sindur. Namun, ulah Setnov yang beberapa kali kepergok tengah berada di luar lapas telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Khususnya penyelenggara lapas. ”Hal tersebut beresiko bagi kredibilitas Kemenkumham yang memiliki tanggungjawab agar lapas dikelola dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Humas Ditjenpas Ade Kusmanto menyebut saat ini Setnov telah ditempatkan di Rutan Gunung Sindur sebagai respon atas ulah pelesiran. Menurut dia, rutan itu memiliki kategori maximum security atau pengamanan maksimum one man one cell. ”Penempatan ini bertujuan agar tidak terjadi lagi pelanggaran tata tertib yang dilakukan Setnov,” ujarnya.

Apakah Setnov akan ditempatkan ke lapas super maximum security di Nusakambangan atau tetap berada di Rutan Gunung Sindur sampai masa pemidanaan selesai? Ade mengatakan sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat dan Ditjenpas. (Jawapos/JPG)