eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat, Moch Riezky F Purnomo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi di perusahaan asuransi.
Pasalnya, beberapa kasus ditemui, sejumlah agen asuransi tidak memberikan informasi yang komprehensif soal produk investasi yang ditawarkan.
“Dalam hal ini agen tidak boleh mengiming-imingi pengembalian yang besar tapi tidak menjelaskan risiko investasinya,” sebutnya, kemarin.
Imbauan ini diberikan mengingat sudah banyak perusahaan asuransi yang mengeluarkan produk unit link, yakni produk yang mengawinkan fungsi proteksi dan investasi. Produk unit link ini, jelas dia, bisanya disatukan dengan investasi, baik dalam bentuk saham, pasar uang, obligasi, maupun jenis investasi lainnya.
“Dapat dilihat suransi yang ada sekarang ini kan tidak sekadar asuransi jiwa, tapi juga bergerak diinvestasi,” jelas dia.
Namun tentu saja, dalam menjalankan bisnis ini, perusahaan harus mengacu pada aturan yang ada. Terkait perasuransian, Riezky menyebut ada beberapa peraturan yang wajib diikuti dan menjadi pegangan calon nasabah untuk memutuskan berinvestasi di perusahaan asuransi. Beberapa aturan tersebut di antaranya adalah kewajiban agen untuk mengantongi sertifikat keagenan.
“Pihak yang menawarkan harus memiliki sertifikasi keagenan dan keagenan khusus unit link,” terangnya.
Untuk aturan lainnya, kata Riezky, pihak yang menawarkan produk ini wajib bertemu langsung dengan calon nasabah untuk pengisian Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ).
Selain itu, tambah dia, agen juga harus menjelaskan manfaat, biaya dan risiko produk dengan sebenarnya. Serta agen harus menggunakan brosur dan perangkat penjualan standar yang telah disiapkan oleh perusahaan.
“Jadi selama sudah memenuhi aturan tersebut, maka tidak masalah. Namun kadang permasalahan yang muncul banyak adalah agen yang lebih condong menjelaskan terkait dengan income-nya saja. Sementara dasarnya unit link adalah insurance dan investmen yang ada risikonya. Bahkan ada juga agen yang belum bersertifikasi sudah melakukan penjualan produk,” pungkasnya. (ova)