eQuator – Sintang-RK. Telat melaporkan kelahiran anak hingga 60 hari, akan didenda Rp50 Ribu bagi Warga Negara Indonesia (WNI), dan Rp1 Juta bagi Warga Negara Asing (WNA).
“Itu tertuang dalam Perda Sintang 3/2015 tentang Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Catatan Sipil yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2016,” kata Yosepha Hasnah, Sekretaris Daerah (Sekda) Sintang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/11).
Masih di dalam Perda tersebut, bagi warga yang telat melaporkan pernikahan hingga 60 hari akan didenda Rp100 Ribu. Begitu pula jika terlambat melaporkan kematian keluarganya hingga 30 hari, akan didenda Rp10 Ribu.
Yosepha menjelaskan, warga yang tepat waktu melaporkan kelahiran, pernikahan dan kematian ke instansi terkait tersebut, akan mendapatkan Akte Kelahiran, Akte Pernikahan dan Akte Kematian.
“Saya ingatkan Camat, Lurah dan Kades untuk lebih aktif mengingatkan masyarakatnya agar mengurus dokumen kependudukan secara resmi. Kalau mereka tidak segera mengurusnya, terpaksa didenda,” tegas Yosepha.
Dia juga meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memahami Perda Sintang 3/2015 tersebut, kemudian mensosialisasikannya kepada seluruh penduduk Sintang.
Yosepha optimis, seluruh masyarakat Sintang memahami dan akan menaati Perda Sintang 3/2015 tersebut. “Mudah-mudahan dengan pemberlakuan Perda ini, angka kelahiran, pernikahan dan kematian terdata dengan baik,” harapnya.
Laporan: Achmad Munandar
Editor: Mordiadi