Tebang Pohon, Dua Warga Diamankan Polisi

BARBUK. Papan dan kayu ini dijadikan barang bukti dan diamankan di Polsek Jagoi Babang—Kurnadi/RK

eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Polres Bengkayang saat ini tengah menangani kasus penebangan pohon tanpa izin di hutan Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang yang terjadi pada Jumat (9/2) siang. Kedua penebang kayu yang saat ini sudah diamankan itu adalah Su, 44 dan Er, 28.

Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahids Putra melalui Kabag Ops Kompol Paino menjelaskan, dua penebang ini awalnya diamankan oleh anggota Satgas Pamtas setempat.

“Danton Pamtas beserta anggotanya, Babinsa setempat dan anggota Polsek Jagoi Babang menyerahkan dua orang yang diduga melakukan penebangan kayu ini ke Polres Bengkayang, Minggu siang,” kata Paino kepada Rakyat Kalbar, Minggu (11/2) siang.

Kedua pelaku, kata Paino, merupakan warga Dusun Sentabeng, Desa Sekida. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres.

“Setelah penyerahan kedua pelaku ini, kita ke lokasi penebangan untuk melihat barang bukti,” ujarnya.

Setibanya di lokasi, ditemukan pohon kayu jenis Temau sudah diolah menjadi papan dengan panjang 2 meter sebanyak 172 keping dan kayu ukuran 4×8 cm sebanyak 35 batang.

“Papan dan kayu ini kemudian dibawa ke Polsek Jagoi Babang sebagai barang bukti kegiatan ilegal. Lokasi penebangan cukup jauh juga,” terang Paino.

Hingga saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan dugaan ada pihak lain yang terlibat. Keduanya dijerat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (Kur)