Tax Amnesty, di Kalbar Baru Delapan Orang Melapor

Semuanya Deklarasi, Belum Ada Repatriasi

ilustrasi.net

eQuator.co.id – Pontiakak-RK. Sejak Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) diberlakukan pada 1 April 2016 oleh pemerintah, sedikitnya baru terdapat delapan wajib pajak atau pengusaha di Kalbar yang melaporkan harta kekayaannya. Itu pun hanya akumulasi pelaporan sejumlah harta kekayaan atau aset domestik yang berada di dalam negeri (deklarasi).

Sementara belum ada satupun pengusaha super kaya yang melaporkan aset atau harta kekayaannya yang berada atau tersimpan di luar negeri (repatriasi).

“Sementara ini yang ada baru dana deklarasi, atau harta yang ada di dalam negeri. Harta itu bisa berupa rumah, berupa mobil, tabungan dan lainnya,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Kalbar, Slamet Sutantyo di kantornya, Selasa (2/8).

Enggan menjelaskan secara rinci, Slamet hanya menuturkan bahwa para wajib pajak yang melapor ini berasal dari berbagai daerah di Kalbar. Adapun total aset yang terlapor sekitar Rp15 miliar, dengan uang tebusan yang berhasil masuk ke negara baru sekitar Rp150 juta.

“Misal yang tadinya telah menyatakan asetnya Rp5 miliar, dengan adanya program tax amnesty, dia menyatakan Rp10 miliar. Kan selisihnya ada Rp5 miliar, nah hanya Rp5 miliar ini yang dikenakan uang tebusan sebesar 2 persen,” ujarnya.

Dia berharap dengan bergulirnya waktu, para wajib pajak sadar dan mau melaporkan harta kekayaanya ke petugas pajak. Di samping itu, pihaknya juga akan terus gencar melakukan sosialisasi dan jemput bola.

“Untuk target kita tidak ada. Karena untuk tax amnesty ini targetnya secara nasional, yakni Rp165 triliun,” katanya.

Sebelumnya, Sukiman, salah seorang Anggota Komisi XI DPR RI mengharapkan bahwa kebijakan tax amnesty ini dapat berjalan sesuai rencana.

“Sehingga sasaran pembangunan serta apa yang diharapkan bisa dilaksanakan,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kebijakan tax amnesty merupakan salah satu jalan keluar atau solusi dari persoalan defisit anggaran tahun 2016, yang disebabkan oleh rendahnya penerimaan negara dari sektor pajak. Yang mana secara umum hal itu telah berdampak pada banyak hal, salah satunya memperlebar jurang kemiskinan di Indonesia.

“Dengan sendirinya, tingkat kemiskinan juga akan melebar, kita sangat berharap melalui tax amnesty salah satunya bisa membantu penerimaan keuangan negara,” harapnya. (fik)