eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final diturunkan menjadi 0,5 persen. Aturan ini secara efektif diberlakukan per 1 Juli 2018.
Penurunan ini sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013. Sebelumnya PPh Final sebagaimana PP Nomor 46 Tahun 2013, ketentuannya UMKM dikenakan pajak sebesar 1 persen. “Tahun ini Pemerintah Presiden Joko Widodo meluncurkan PP yang baru dimana terjadi penurunan sebesar 0,5 persen,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar, Slamet Sutantyo saat menggelar konferensi pers di Kanwil DJP Kalbar, Rabu (11/7).
PP Nomor 23 Tahun 2018 mengatur pengenaan PPh Final bagi wajib pajak (WP) yang peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun. “PPh Final ini wajib dibayar setiap bulannya,” jelasnya.
Untuk jangka waktunya, pengenaan tarif PPh Final 0,5 persen ini berlaku untuk WP orang pribadi, yaitu selama 7 tahun. Sedangkan WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma selama 4 tahun. “Sementara untuk WP badan berbentuk perseroan terbatas ini dalam jangka waktu selama 3 tahun,” paparnya.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal. Memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam pembayaran pajak dan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan. Serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia.
“Dengan diturunkannya tarif PPh Final ini tentu harapan kita masyarakat semakin memandang bahwa teryata membayar pajak itu ringan dan tidak memberatkan, di samping kita harap semakin banyak yang ikut berkontribusi,” katanya.
Bagi pelaku UMKM yang memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi. Dengan kesadaran terhadap pajaknya akan tentunya semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi. Guna memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial.
“Kita juga berharap dan memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum WP tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan,” paparnya.
Untuk sosialisasi terkait peluncuran aturan ini, pihaknya akan segera mungkin melakukan edukasi kepada UMKM dan masyarakat.
“Tentu juga kita harapkan dari media massa turut mensosialisasikan adanya aturan baru ini, sehingga kesadaran terhadap pajak bagi masyarakat juga semakin terbuka,” tutup Slamet.
Keputusan pemerintah menurunkan PPh Final ini disambut baik Sekretaris Asosiasi Businnes Development Services Indonesia (ABDSI) Kalbar, Fahrurrazi. Menurutnya, penurunan tersebut merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah untuk perkembangan UMKM.
“Kita berharap dengan ini akan mendorong UMKM melakukan pembukuan keuangan agar lebih baik, dapat memperbesar skala usaha agar naik kelas,” tuturnya.
Partisipasi UMKM kepada negara salah satunya melalui pajak. Dia berharap pemerintah juga semakin serius dan total dalam menangani perihal UMKM. “Kita berharap pemerintah juga serius dalam memfasilitasi mendukung dalam berbagai kebijakan yang pro UMKM,” harap Fahrurrazi.
Laporan: Nova Sari
Editor: Arman Hairiadi