Targetkan Penertiban Perusahaan

Pemprov dan Kejati Kalbar Jalin Kerja Sama TP4D

KERJASAMA Gubernur Kalbar, Sutarmidji dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Baginda Polin Lumban Gaol melakukan penandatangan perjanjian kerja sama antara Pemprov dan Kejati Kalbar, Selasa (18/6) pagi di Kantor Kejati Kalbar. Andi Ridwansyah/Rakyat Kalbar.

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Mengusai aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar, pihak ketiga yang sulit diajak kompromi menjadi sasaran penertiban. Kebanyakan merupakan perusahaan perkebunan dan pertambangan. Selain tidak taat aturan, masyarakat di sekitar perusahaan dibiarkan miskin, desa pun tertinggal.

Pemprov Kalbar bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Kantor Kejati Kalbar, Jalan A Yani, Selasa (18/6) pagi. Perjanjian ini dilakukan sebagai upaya mengawal pembangunan di Kalbar yang bersumber dari APBN dan APBD. Selain itu merupakan langkah startegis yang tertuang dalam Intruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diwawancarai usai kegiatan, Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengungkapkan, perjanjian tersebut dilakukan sebagai upaya mengawal kegiatan  pembangunan pembagunan di Kalbar. “Pertama, kita berupaya kegiatan-kegiatan pembangunan dikawal TP4D, agar ada percepatan penyerapan anggaran,” kata Gubernur kepada wartawan.

Hal tersebut penting dilakukan, tegas Gubernur, agar para pelaksana tidak khawatir lagi terkait dengan adanya pelanggaran aturan, karena beda menafsirkan suatu aturan.

Tidak hanya mengawal pelaksanaan kegiatan pembangunan yang didanai dari APBD maupun APBN, Gubernur juga sependapat dengan usulan Kajati Kalbar, yakni menertibkan aset-aset Pemprov Kalbar yang dikuasai oleh pihak ketiga. Apalagi sulit diajak kompromi dalam menyelesaikan permasalahan. “Kalau ada gugat-gugatan perdata di pengadilan, apakah nanti dengan tim dari Kejari dan Biro Hukum, atau kita serahkan ke Kejaksaan sebagai pengacara negara,” ungkapnya.

Begitu pula dalam penertiban permasalahan perusahaan perkebunan dan pertambangan di wilayah Kalbar, Pemprov akan bekerjasama dengan Kejati untuk menyelesaikannya. Sebab, berdasarkan pengalaman- sebelumnya, perusahaan perkebunan dan pertambangan kadang  sulit diajak berkordinasi dalam mematuhi aturan-aturan yang harus ditaati. “Perusahaan-perusahaan perkebunan dan pertambangan itu kadang sulit diajak berkordinasi mematuhi aturan-aturan. Kontribusi dia (perusahaan, red) serta kepeduliannya kepada masyarakat sangat minim,” ujarnya.

Dia mencontohkan, permasalahan yang terjadi di perusahaan perkebunan dengan masyarakat. “PIR (perkebunan inti rakyat, red) itu ada 20 persen. 20 persen ini diserahkan gak  kepada  masyarakat. Kalau tidak diserahkan ini kita  anggap itu suatu pelanggaran. Kemudian CSR-nya juga tidak jelas, masyarakat di lingkungan perusahaan masih miskin, desa tertinggal. Bahkan sangat tertinggal, artinyakan tidak ada kepedulian mereka,” ungkapnya.

Seharusnya, kata Midji, saat perusahaan didirikan di suatu desa mengecek status desa. “Kalau desa itu sangat tertinggal, maka buat desa menjadi desa mandiri. Sementara CSR-nya nanti untuk membiayai komponen-komponen itu,” jelasnya.

Setelah PKS tersebut ditandatanganai, dia mengatakan, SKPD di lingkungan Kalbar akan didampingi TP4D dari Kejati. “Kemarin kita belum melakukan perjanjian kerjasama. Setelah perjanjian ini, kegiatan-kegiatan pemerintah semaksimal mungkin diminta untuk didampingi oleh TP4D,” jelansya.

Sementara itu Kepala Kejati (Kajati) Kalbar, Baginda Polin Lumban Gaol mengapresiasi terselenggaranya kerja sama dengan Pemprov Kalbar tersebut. “Kita mengapresiasi pemerintah daerah yang sangat terbuka atau tansparan, meminta kita untuk ikut bersama-sama,” katanya.

Menurutnya, langkah yang dilakukan Pemprov Kalbar menunjukan bahwa  pemerintah sebagai pelaksana pembangunan memiliki niat yang bagus, dan tidak ada niat yang lain. “Intinya bagaimana kita  membuat tata kelola yang baik dalam penyerapan anggaran kedepan,” paparnya.

Dia mengaku akan  mendorong percepatan tersebut, sekaligus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membuat tata kelola untuk meminimalisir kebocoran anggaran. “Kita kan mempunyai TP4 dan TP4D kalau di daerah. Perjanjian ini dilakukan sebagai upaya kita    melakukan tindakan preventif. Jadi itu yang pertama,” ungkapnya.

Kedua, kata Baginda, bagaimana mempercepat penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan tersebut. “Kalau penyerapan anggarannya lebih cepat. Pembangunannya lebih cepat, tentu akan segera dinikmati masyarakat. Kemudian, kalau penyerapan itu cepat dilakukan, maka pertumbuhan ekonomi juga bisa cepat, karena dapat didorong oleh  penyerapan anggaran, baik APBD dan APBN,” terangnya

Selama ini, dia mengakui kerja sama dengan Pemprov sudah berjalan cukup baik. Dia mengatakan, kedepan Kejati akan memprioritaskan  pendampingan terhadap pembangunan yang sifatnya strategis dan prioritas. “Kita akan melakukan pendampingan terhadap hal yang sifatnya strategis, Misalnya, pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing, pembangunan perbatasan, dan banyak yang strategis,” pungkasnya.

 

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Yuni Kurniyanto