eQuator.co.id – Pontianak-RK. Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak tahun 2017 naik sebesar 8,25 persen atau sekitar Rp200 ribu dari sebelumnya. Penetapan UMK ini dinilai Wali Kota Pontianak H Sutarmidji SH MHum masih sedikit lebih kecil dari harapannya.
“UMK lebih dari Rp1,8 juta, naik sekitar Rp200 ribu. Sebenarnya target saya tahun 2017 itu diatas Rp2 juta tapi kayaknya mendekati lah,” katanya usai menghadiri kegiatan Pentas Seni dan Gebyar PAUD di Asrama Haji Pontianak, Selasa (1/11).
Namun begitu, dia menyampaikan, bahwa UMK ini hanya merupakan patokan wajar terhadap upah yang diberikan kepada karyawan. Sehingga yang paling penting bagaimana perusahaan-perusahaan dapat mengukur tingkat kesejahteraan karyawannya.
“Dan mudah-mudahan juga para pengusaha tidak hanya memperhatikan UMK-nya, tapi harus memperhatikan kesejahteraan karyawannya,” imbaunya.
Sutarmidji mengatakan, pihaknya tidak dapat terlalu jauh melakukan intevensi tehadap kebijakan usaha-usaha yang dijalankan oleh perorangan karena memberi upah karyawan dibawah UMK. Salah satunya pertimbangan omzet yang dihasilkan oleh usaha tersebut belum maksimal.
“Tapi, ada juga yang menberikan upah dibawah Rp1 juta, tapi tidak dalam skala yang besar dalam arti perusahaan. Tapi, masih bentuk perorangan,” ujarnya.
“Bahkan di rumah-rumah makan masih ada yang dibawah Rp1 juta. Kadang alasan mereka (usahanya) belum tumbuh. Tapi ada juga yang sudah lebih dari Rp3 juta, tergantung omzet mereka,” timpal Sutarmidji.
Orang nomor satu di Pemkot Pontianak ini memuji beberapa usaha di bidang jasa, seperti sektor perhotelan yang saat ini dinilai sudah cukup baik dalam mensejahterakan karyawannya.
“Hotel-hotel beberapa saya lihat sudah ya, sudah ada yang punya penghasilan di atas Rp3 juta, bahkan sudah ada yang di atas Rp4 juta. Saya berharap sektor lain juga (mengikuti),” demikian Wali Kota dua periode yang digadang-gadang sebagai bakal calon Gubernur Kalbar ini. (fik)