Tangkap Penyelundup Pakaian Lelongnya, Bukan Pengecernya

Diberitakan sebelumnya, dalam sebuah penggerebekan gudang pakaian lelong di kawasan Kota Baru, Jumat (6/1), Polda Kalbar menyatakan bakal menjadikan penjual lelong sebagai tersangka. Alasannya karena telah menjual barang-barang ilegal.

“Kita akan tertibkan semua toko lelong di Pontianak. Semuanya kena,” tegas Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi SW, usai menggeledah itu. Polisi menjerat pemilik gudang dengan Undang-Undang Kepabeanan dan UU Perdagangan.

Yang menarik, ketika disinggung mengapa polisi baru menegaskan akan menangkap penjual lelong padahal diketahui bahwa perdagangan pakaian bekas terbilang mengakar di Kota Khatulistiwa, Suhadi menjawab: “Dulu sudah banyak (yang ditangkap,red)”.

Sambung dia, “Nanti kita akan lakukan penertiban. Karena di dalam UU sudah jelas, tidak boleh memasukan barang-barang ilegal, apalagi barang-barang bekas”.

Suhadi menyampaikan, masyarakat tidak dilarang berjualan. “Tapi yang legal. Kalau yang begini, tidak boleh, karena dilarang UU. Mau mencari nafkah, cari yang legal, supaya tidak berurusan dengan kepolisian,” tuturnya.

Kemarin (10/1), menanggapi rencana Polda Kalbar, anggota DPRD Kota Pontianak, Herman Hofi Munawar menyebut rencana polisi menertibkan pedagang lelong di Kota Pontianak sebagai sesuatu yang kurang bijak. “Kalaupun mau ditertibkan seharusnya dari hulunya (penyelundupnya,red) bukan di hilirnya (pedagangnya,red),” ujar Herman.

Ia mengakui bahwa perdagangan lelong memang merupakan perbuatan melanggar hukum. Namun, seharusnya kepolisian tidak memandang permsalahan tersebut dari perspektif hukum semata.

“Jangan melihat hukum itu hitam putih, tapi lihatlah dari aspek manfaat,” tambahnya.

Menurutnya perdagangan lelong menyangkut mengenai tenaga kerja dan kesejahteraan rakyat. “Bisnis lelong ini telah dapat menyerap lapangan kerja yang cukup signifikan,” tegas Herman.