Sudah lama pakaian lelong (bekas masih layak pakai) menjadi pilihan bagi masyarakat Pontianak. Dari dewasa hingga anak-anak. Terang saja, keinginan Polda Kalbar untuk menjadikan semua pedagang lelong sebagai tersangka penyelundupan barang ilegal dipertanyakan. Kenapa baru sekarang?
I Gde Kharisma Yudha Dharma dan Iman Santosa, Pontianak
eQuator.co.id – Kalau ingin memakai pakaian bermerek dengan harga luar biasa miring, ya pilihannya jatuh di gerai lelong yang ada di hampir setiap sudut Kota Khatulistiwa. Lapak lelong selalu dipenuhi pelanggan ketika pedagang membongkar bal berisi baju, celana, topi, hingga sepatu, yang baru tiba.
Entah itu barang dari dalam maupun luar negeri, diketahui sejumlah pemburunya rela hunting keliling Pontianak mendatangi satu persatu gerai lelong untuk mendapatkannya. Namun, seiring perkembangan teknologi, lelong kini tak hanya diperjualbelikan di lapak atau toko, tapi juga via online. Lewat media sosial seperti Instagram.
Walhasil, respon bertanya rata-rata dikemukakan sejumlah pedagang terkait ancaman dari polisi, yang akan menjadikan mereka sebagai tersangka karena menjual barang impor ilegal. “Isu awalnya kan karena pakaian lelong nih ada penyakitnya, cuman penjualan lelong ini kan udah bertahun-tahun, kalau emang ada penyakitnya pasti udah ada korban. Barang ini tidak merugikan kok, ini bukan narkoba,” tutur salah seorang pedagang lelong di kawasan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota, Udin, ketika Rakyat Kalbar mendatangi lapaknya, Selasa (10/1).
Meski menyebut ancaman dari Polda Kalbar merupakan hak polisi, tetap saja Udin merasa keberatan. “Yah namanya orang cari rejeki, gimanalah? Sekarang kalau emang mau dijadikan tersangka, orang-orang yang kerja dengan berdagang lelong ini mau gimana nasibnya?” tanya dia.
Sebab, lanjutnya, yang berjualan bukan hanya satu-dua orang saja. “Polisi aja kadang masih banyak yang beli lelong. Solusinya sih dari kami, kenain aja pajak, biar legal”, tutur Udin.