”Dalam perspektif hukum perseroan, pertanggungjawaban di RUPS adalah yang paling akhir. Bila klir di RUPS, secara teori sudah klir semuanya”
Ketua MK 2013-2015, Hamdan Zoelva
eQuator.co.id – Surabaya–RK. Pelepasan aset PT Panca Wira Usaha Jawa Timur (PWU Jatim) dipastikan tidak melanggar aturan. Sebab, penjualan itu dilakukan berdasar rapat umum pemegang saham (RUPS). Bahkan, pertanggungjawaban penjualannya pun sudah diterima RUPS.
Hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva dalam sidang dengan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (24/3). Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013–2015 itu dihadirkan sebagai saksi ahli terkait pertanggungjawaban dalam pengelolaan BUMN dan BUMD.
Hamdan menyatakan, kepemilikan negara dalam BUMN/BUMD berbentuk perseroan terbatas (PT) direpresentasikan dalam bentuk saham. Untuk menjaga kepentingan negara di dalam perusahaan tersebut, pemilik menunjuk direksi dan komisaris sebagai pengawas direksi.
Dalam PT itu, keputusan untuk menentukan arah perusahaan diambil melalui RUPS. Karena itulah, direksi bertanggung jawab kepada RUPS.
”Kalau laporan pertanggungjawabannya diterima RUPS, tanggung jawab direksi sudah selesai. Tidak ada masalah,” katanya.
Hamdan juga membeberkan cara melakukan penjualan aset negara yang dipisahkan di bawah pengelolaan BUMD. Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 1998, ada dua macam bentuk hukum BUMD. Yaitu perusahaan daerah (perusda) dan PT. Dia menjelaskan, untuk BUMD yang berbentuk perseroan, mekanisme pengelolaannya tunduk pada Undang-Undang (UU) PT.
Agus Dwiwarsono, salah seorang pengacara Dahlan, bertanya tentang kenyataan yang terjadi pada penjualan aset PT PWU Jatim melalui ilustrasi. Menurut dia, penjualan aset PT sudah disetujui RUPS. Laporan pertanggungjawabannya juga sudah diterima RUPS. Tapi, aparat kemudian mempersoalkan.
”Apa ini dibenarkan?” tanya dia.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hamdan kembali menegaskan bahwa direksi bertanggung jawab kepada RUPS. Termasuk terkait dengan penjualan aset.
”Sepanjang pelepasan aset sudah disetujui komisaris dan RUPS, pelepasan aset itu sudah sah dan tidak ada masalah lagi,” jelasnya.
Pria kelahiran Bima, NTB, tersebut juga menjawab pertanyaan tim pengacara tentang kelahiran PT PWU Jatim yang dibentuk melalui Perda Nomor 5 Tahun 1999 dan disahkan menjadi PT melalui akta pendirian pada 2000. Materi itu dipertanyakan karena jaksa dalam kasus PWU mempermasalahkan dengan menuding Dahlan telah melanggar pasal 14 Perda 5/1999. Isi pasal tersebut, pelepasan aset harus mendapatkan persetujuan dewan. Padahal, badan hukum PWU sudah disahkan sebagai PT setahun kemudian. Sehingga pelepasan aset sebenarnya tidak perlu lagi izin DPRD.
Menurut Hamdan, pembentukan BUMN dan BUMD selalu berdasar keputusan negara. BUMN dibentuk melalui peraturan pemerintah, sedangkan BUMD dibentuk melalui peraturan daerah (perda). Ketika sudah berbentuk PT, BUMD itu tunduk pada UU PT.
”Aturannya sudah sangat jelas. Lihat di Undang-Undang BUMN dan Permendagri 3/1998. Keputusan tertinggi ada di RUPS,” tegasnya.
Dalam pengelolaan PT, dikenal teori business judgment rule. Hamdan mengatakan, dalam teori tersebut, direksi tidak bisa dipersalahkan meski perusahaan merugi. Sepanjang direksi sudah melakukan tindakan berdasar norma dan sesuai UU PT. Norma itu adalah tidak melakukan dengan maksud kepentingan sendiri, tanpa hati-hati, tanpa loyalitas, dan ada kepentingan lain.
Kalau norma-norma tersebut sudah dilakukan direksi, maka ketika perusahaan merugi, itu tidak bisa serta-merta disebut kerugian negara. ”Tindakan bisnis bisa untung, bisa rugi,” ucapnya. Direksi juga tidak bisa dipidanakan karena kerugian tersebut. Sebab, tidak ada unsur niat jahat.
Agus juga mempertanyakan pelepasan aset pabrik keramik di Tulungagung dengan menggunakan ilustrasi. Aset yang sudah hampir mati itu berusaha dihidupkan. Tapi, dalam perjalanannya, ada peraturan tata ruang yang melarang keberadaan aset tersebut di sana. Pemilik saham mayoritas kemudian memerintahkan aset tersebut dilepas saja. Sebagai landasan hukumnya, diadakan RUPS luar biasa. Dalam laporan pertanggungjawaban, RUPS menerima laporan penjualan aset itu dan tidak mempermasalahkan.
Menanggapi hal tersebut, Hamdan mengatakan, keputusan tertinggi PT ada di tangan RUPS. RUPS sudah menggariskan dari A sampai Z untuk dilaksanakan direksi. Meski begitu, tidak tertutup kemungkinan adanya perubahan di tengah jalan. Sebab, tindakan direksi yang sudah disusun berdasar rencana bisnis bisa jadi tidak cocok.
Hamdan menambahkan, perubahan seperti itu tidak menjadi masalah. Sebab, RUPS sudah menerima pertanggungjawaban direksi. ”Karena pertanggungjawaban tertinggi adalah di RUPS,” ucapnya. Karena itu, yang berhak menyatakan direksi melanggar atau tidak adalah RUPS.
Tahsin, ketua majelis hakim, sempat ikut melontarkan pertanyaan bagaimana apabila ada satu kegiatan direksi yang sudah selesai dan RUPS juga sudah menerima, tapi di kemudian hari ditemukan perbuatan pidana. Menanggapi pertanyaan tersebut, Hamdan mengatakan bahwa itu menjadi kesalahan organ RUPS.
”Salahnya organ RUPS. Berarti pemiliknya tidak peduli dengan (aset) miliknya,” tegas pria yang pernah menjadi hakim MK termuda itu. ”Dalam perspektif hukum perseroan, pertanggungjawaban di RUPS adalah yang paling akhir. Bila klir di RUPS, secara teori sudah klir semuanya,” lanjutnya.
Tahsin sempat menyinggung adanya perubahan garis kebijakan perusahaan yang dilakukan direksi, tapi mendapat pengesahan RUPS. Apakah dibenarkan?
”Bisa dibenarkan. Karena standarnya pada RUPS. Yang tadinya tidak sah karena tidak disebutkan dalam RUPS, akhirnya apa yang dilakukan direksi menjadi sah setelah disahkan melalui RUPS dan diterima RUPS,” terang Hamdan.
Pria yang meraih gelar doktor di Universitas Padjadjaran Bandung itu bahkan menegaskan, direksi menjalankan plan bisnis yang dihasilkan dalam RUPS. Jika di tengah perjalanan tahun dilakukan RUPS lagi untuk mengubah hasil RUPS sebelumnya, dibolehkan dan dianggap sah. Sebab, keputusan tertinggi dalam perusahaan berada di tangan RUPS.
Menurut Hamdan, direksi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perusahaan sepanjang prinsip-prinsip sebagaimana tertuang dalam UU PT sudah dilaksanakan. Misalnya berhati-hati, melakukan dengan iktikad baik, dan punya loyalitas dalam rangka mengembangkan perusahaan.
Tim pengacara Dahlan juga menanyakan adanya perkembangan hukum ketika sebuah kasus belum diputus, yaitu adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2016. Intinya, ada tidaknya kerugian negara hanya bisa dinyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pertanyaan itu dikaitkan dengan audit kerugian negara terhadap PWU yang menyatakan ada kerugian negara dengan mendasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ketika sidang belum selesai, terjadi perubahan hukum. Tim pengacara menanyakan keabsahan hasil penghitungan tersebut.
Menjawab hal tersebut, Hamdan mengatakan, dari perspektif hukum acara, kerugian negara diukur dari pemeriksaan BPK. Tidak adanya audit BPK tak dapat dijadikan ukuran adanya kerugian negara. Dalam sistem pengawasan dan pemeriksaan keuangan, BPK diasosiasikan sebagai lembaga negara yang mengawasi keuangan negara. Sedangkan BPKP adalah organ pemerintah yang mengawasi keuangan pemerintah.
Karena itulah, lanjut Hamdan, jika Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran tentang penghitungan kerugian negara yang sah, secara filosofis ada tidaknya kerugian negara harus berdasar keterangan BPK. ”Menurut saya, dari makna filosofi lembaga negara, BPK yang bisa menentukan kerugian negara,” ucapnya.
Hamdan menambahkan, dengan keadaan baru yang terjadi saat proses hukum sedang berjalan, sesuai pasal 1 ayat 2 KUHP, hukum yang berlaku adalah yang menguntungkan bagi terdakwa. Itu berlaku untuk delik formil dan materiil.
”Dalam perspektif hukum pidana, kalau ada dua aturan hukum, maka dilihat dari sisi kepentingan terdakwa,” jelasnya. (Jawa Pos/JPG)