eQuator.co.id – NGABANG-RK. Instansi pemerintah yang terkait pelayanan publik seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Landak harus tetap melaksanakan pelayanan kesehatan. Meskipun pada “tanggal merah” atau hari libur.
“Sebab instansi ini melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat selama libur dan cuti bersama,” ujar Plt. Bupati Landak Herculanus Heriadi, memimpin Rapat Koordinasi dengan jajaran Eselon II, III dan IV di lingkungan Kabupaten Landak, di Aula Kantor Bupati, Jumat (8/6).
Ia mengharapkan seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Landak dapat mematuhi ketentuan libur dan cuti bersama. Tidak menambah waktu libur. Tetap dapat melaksanakan tugas seperti biasa setelah masuk kerja.
“Usai libur di hari pertama masuk kerja pada tanggal 21 juni 2018 nanti, kita akan lakukan apel, jadi semua masuk seperti biasa,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Heriadi menyerahkan alat fogging untuk 16 Puskesmas yang ada di Kabupaten Landak. Ia berpesan agar peralatan tersebut digunakan sebagaimana mestinya. Dan dirawat.
“Dengan penambahan alat fogging diharapkan bisa mengurangi penyakit demam berdarah,” harap Heriadi.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh SKPD atas kerja kerasnya sehingga Kabupaten Landak kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. “Kepada setiap SKPD supaya dapat terus mempertahankan prestasi yang telah diraih dan memperbaiki kekurangan yang masih ada, agar semakin hari semakin bertambah baik,” tandasnya. (ius)