eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Sudah beberapa nyawa melayang akibat permainan layangan di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Baik disebabkan gelasan maupun kesetrum tali kawat yang nyangkut di listrik.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini tali kawat layangan mengakibatkan enam orang kesetrum. Dua menimpa anak-anak di Kubu Raya. Dimana seorang meninggal dunia.
Selang beberapa hari, insiden serupa terjadi di Kota Pontianak. Empat orang kesetrum tali kawat layangan yang nyangkut di listrik. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang meninggal dunia.
Mengantisipasi kejadian agar tidak terulang, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah merevisi peraturan daerah terkait permainan layangan. Tak hanya menjerat pemain layangan. Para penjual layangan juga akan dikenakan sanksi.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Perda tersebut terus digodok. Di samping itu, Pemkot tak henti-hentinya mengingatkan para pemain layangan. Bahkan Satpol PP Kota Pontianak sering ia perintahkan untuk melakukan razia layangan.
“Banyaknya dah, ribuan layangan disita serta benang dan gelasan,” jelasnya.
Menurut Edi, permainan layangan sudah tak cocok di Kota Pontianak. Mengingat ibu kota provinsi Kalbar ini semakin maju dengan bertambahnya penduduk. Apalagi permainan layangan di Kota Pontianak kerap memakan korban. “Ada layangan putus, lalu talinya kena leher orang. Bahkan ada yang meninggal terkena setrum,” tutup Edi.
Terpisah, Bupati Kubu Raya terpilih, Muda Mahendrawan mengatakan, bahaya layangan secara meluas sudah meresahkan. Tak cuma memakan korban jiwa, tapi juga sudah mengakibatkan jaringan listrik selalu rusak. “Saya tekankan dengan tegas akan membuat regulasi terkait penertiban. Hal ini agar masyarakat disadarkan bahaya dan kerugian yang diderita secara luas,” ujarnya.
Pria yang tidak lama lagi akan dilantik sebagai Bupati Kubu Raya ini menuturkan, hilangnya nyawa seseorang akibat tali kawat layangan harus menjadi pelajaran besar bagi masyarakat. Namun saat ini, permainan layangan masih masuk dalam Perda Penertiban Umum. “Nanti akan ada semacam regulasi dimulai dari Perbup yang akan ditingkatkan ke Perda,” jelasnya.
Zona bebas layangan perlu diatur. Misalnya di Bandara Internasional Kubu Raya. Kawasan ini harus steril dari layangan, karena akan mengganggu penerbangan.
Layangan juga tidak boleh ada di kawasan yang memiliki jaringan listrik. Mengingat tali kawat layangan akan merusak instalasi listrik PLN. “Menurut saya ini harus menjadi perhatian semua pihak,” katanya
Razia layangan perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi. Kemudian memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menekan kecelakaan akibat tali kawat layangan. “Kecelakaan bisa terjadi terhadap siapa saja, baik anak muda, orangtua, bahkan cucu kita nantinya,” lugasnya.
Muda sangat paham, bermain layangan merupakan sebuah hobi. Permainan bahkan sudah ada sejak dahulu. Namun layangan tersebut hendaknya dimainkan secara tepat. Sehingga tidak membahayakan atau merenggut nyawa manusia. “Artinya tidak menggunakan tali kawat,” tegas Muda.
Ketua Komunitas Peduli Listrik (KPL) Ponti ana Banjaria mengatakan, dampak tali kawat layangan tak hanya merugikan materi. Tapi juga non materi. Kasus dua bocah tersengat listrik akibat menarik tali kawat layangan di Kubu Raya seharusnya memberi pukulan telak bagi pemerintah daerah dan stakeholder lainnya. “Dan kemarin terjadi lagi di kawasan Kota Pontianak, satu tewas dan tiga lainnya masih selamat,” katanya.
Dijelaskan dia, KPL sebelumnya sudah melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama stakeholders. Tujuannya memerangi layangan kawat dan galasan. Bahkan sudah ada penandatanganan bersama memerangi dan menindak tegas layangan bertali kawat.
Melihat korban layangan semakin bertambah, pihaknya meminta pemerintah daerah segera melakukan tindakan tegas. Terapkan Perda Ketertiban Umum untuk layangan bertali kawat kawat dan galasan.
“Kita tidak ingin kembali jatuh korban akibat kawat layangan. Kami sebagai bagian dari masyarakat mendesak pemain layangan dengan kawat maupun galasan ditindak tegas,” lugasnya.
Pembuat atau produsen layangan, kawat dan gelasan juga mesti ditindak. Meski sebagai pendapatan perekonomiannya. “Namun pemerintah juga harus dapat memberikan solusi pengganti sumber penghasilan mereka,” tuntas Ponti.
Sementara itu, Humas PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Kalbar Hendra Fattah, mengatakan harus ada upaya kongkrit dari instansi terkait untuk menindak tegas dan memutus mata rantai permainan layangan. Mengingat layangan sudah sangat meresahkan masyarakat. Apalagi kecelakaan akibat layangan bisa terjadi pada siapa saja. “Banyak kemudharatan akibat layangan. Dan bukan baru kali ini, sudah berulang-ulang terjadi,” sebutnya.
Henda menceritakan, beberapa tahun lalu seorang siswi SMP meregang nyawa akibat lehernya kena tali kawat layangan. Padahal siswa tersebut pelajar berprestasi. Anak semata wayang pasangan suami istri itu dilepas dengan penuh kesedihan mendalam. “Tentu kita tidak ingin ini menimpa diri kita dan sanak keluarga kita,” ucapnya.
Permasalahan layangan perlu kepedulian dan keterlibatan semua pihak. Pemerintah daerah menerbitkan Perda larangan bermain layangan. TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan institusi lainnya dapat duduk satu meja untuk merumuskan mekanisme penerapan Perda. Mulai penangkapan pemain dan pelaku hingga proses penjatuhan hukuman atau denda secara optimal. “Sehingga membuat efek jera bagi pelaku permainan layangan,” tuturnya.
Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat Kalbar untuk ikut mengkampanyekan ‘Anti Kawat Layangan Untuk Keselamatan dan Kemaslahatan Bersama’. Jangan menunggu ada korban dan kerugian yang lebih banyak lagi. “Mari bersama-sama kita kampanyekan untuk kita dan keluarga kita tercinta,” pungkas Hendra.
Laporan: Maulidi Murni, Nova Sari
Editor: Arman Hairiadi