eQuator.co.id – Sidang pembunuhan dengan terdakwa Suciaty, 22, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (2/8). Dalam persidangan terungkap korban sempat mencaci maki sebelum terdakwa melakukan pembunuhan. Bahkan, korban juga memukul dan membenturkan kepala terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi mengatakan, kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2018 sekitar pukul 06.00 WIB. Terdakwa mendapati korban sedang berada di rumah selingkuhannya yang tak jauh dari rumahnya. Kemudian, terdakwa mengajak korban pulang ke rumah.
Baca Juga: Heboh. Ditemukan Warga Dengan Luka Tusukan Di Jalanan Sekadau
Sesampainya di rumah korban pun memarahi terdakwa dan mencaci-maki terdakwa. “Biarlah aku disano, pusing aku di rumah, betino mesum, binatang,” kata Dwi membacakan dakwaan di PN Palembang.
Selanjutnya, korban langsung memukul terdakwa dan membenturkan kepala terdakwa ke dinding hingga kesakitan dan mengalami pusing. Setelah itu, korban pun berbaring untuk tidur sambil meletakkan satu bilah pisau di sebelah tempat tidurnya.
Karena melihat pisau yang berada disebelah korban tersebut, saat itu timbul rencana untuk membunuh korban. Tanpa berpikir panjang lagi terdakwa melaksanakan rencananya itu dengan mengambil pisau tersebut lalu menusukkan pisau ke bagian perut di atas pusar sebanyak satu kali.
Namun meskipun dalam keadaan atau sudah tertusuk korban berusaha bangkit dari tempat tidur dan menarik rambut terdakwa dan membenturkan kepalanya. “Lalu, korban berlari keluar dan berteriak minta tolong,” ujarnya.
Baca Juga: Ambil Uang di ATM Dua Wanita Ditusuk
Saat itu, korban pun ditolong oleh saksi Arwandi Bin M Hatta lalu diantar ke Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI. Sesampainya di Rumah Sakit korban berhasil ditolong dan mendapatkan perawatan medis.
Meskipun terdakwa telah berhasil menusuk perut korban. Namun, terdakwa khawatir apakah tusukan pisau tersebut berhasil membunuh korban atau tidak. “Atas dasar kekhawatiran itu terdakwa berpikir kalau korban masih hidup dan sembuh kembali, korban akan dendam kepada terdakwa dan bahkan membunuh terdakwa,” terangnya.
Karena itu terdakwa merencanakan harus membunuh korban sebelum korban sembuh dan pulang dari rumah sakit. Kemudian, terdakwa pun mendatangi ruang unit gawat darurat tempat korban terbaring dan langsung menusukkan pisau ke arah perut kanan korban bagian atas dan akhirnya korban pun meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancama pidana menurut Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pdana, atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancama pidana menurut Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Majelis Hakim yang diketuai Yohanes menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa. “Sidang ditunda hingga pekan depan,” tutupnya. (jawapos.com)