eQuator.co.id – ANDA pernah mendapatkan pesan berantai mengenai besaran denda tilang yang cukup tinggi? Ternyata, ada disinformasi dalam pesan tersebut. Angka yang cukup tinggi itu merupakan denda maksimal untuk pelanggar lalu lintas. Besaran denda untuk setiap daerah juga berbeda.
’’Biaya tilang terbaru di Indonesia: Kapolri baru mantap’’. Demikian judul pesan berantai yang beredar. Dalam pesan itu, disebutkan denda Rp 500 ribu untuk pelanggaran tidak memiliki STNK. Lalu, untuk pelanggaran tidak membawa SIM, pengguna dan penumpang tidak menggunakan helm, serta tidak memakai sabuk, masing-masing didenda Rp 250 ribu. Ada pula pelanggaran lampu lalu lintas. Mobil Rp 250 ribu dan motor Rp 100 ribu.
Jika kendaraan sedang mogok dan tidak memasang isyarat, Anda bisa ditilang dengan denda Rp 500 ribu. Pelanggaran TNKB akan dikenai denda Rp 500 ribu. Selain itu, ada denda Rp 250 ribu jika pintu mobil terbuka saat berjalan. Jika tidak memiliki spion dan klakson, pengendara motor dan mobil bisa didenda Rp 250 ribu.
Dirlantas Polda Jatim Kombespol Heri Wahono memastikan kabar itu hoax. Denda sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU tersebut disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Artinya, tak ada kaitannya dengan Kapolri baru.
Kebanyakan denda yang disebutkan dalam pesan berantai itu merupakan nominal denda maksimal. Menurut Heri, denda tilang di masing-masing daerah berbeda, tergantung kesepakatan instansi dalam criminal justice system atau CJS. ’’Juga melihat kondisi daerah masing-masing. Tidak mungkin denda tilang di Jakarta sama dengan di daerah terpencil,’’ ungkapnya. (Jawa Pos/JPG)